JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana riuh terjadi usai sidang pembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Bharada E, suara sorak-sorai sempat bergemuruh di sekitar ruang sidang.
Namun, selang beberapa waktu kemudian, kericuhan terjadi karena banyak pengunjung yang mencoba ingin mendekati Bharada E.
Hal itu pun membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak untuk mengadang pengunjung.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Kuasa Hukum: Ini Kemenangan Orang Kecil
Seusai sidang ditutup majelis hakim, pihak LPSK langsung mengamankan Bharada E lalu membawanya keluar dari area ruang sidang.
Kericuhan yang terjadi pada akhirnya membuat pagar pembatas di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi roboh.
Berdasarkan pantauan Kompas.com usai sidang pembacaan vonis Eliezer, Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji tampak berantakan.
Baca juga: Richard Eliezer Siapa yang Punya? Yang Punya Kita Semua...
Pagar pembatas yang memisahkan pengunjung sidang dengan terdakwa menjadi roboh sebagian.
Pagar pembatas yang roboh terletak di bagian tengah. Sedangkan pagar pembatas yang berada di bagian kanan dan kiri tampak nyaris terlepas dari posisinya.
Untuk diketahui, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Tangis Richard Eliezer Pecah Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
(Irfan Kamil, Dzaky Nurcahyo, | Editor: Sabrina Asril, Irfan Maullana).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.