JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan alias Ambon, mengaku sempat mengambil sabu di ruang kerja eks Kapolsek Kalibaru, yakni Kompol Kasranto.
Fakta ini terungkap saat Ahmad menjadi saksi di persidangan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).
Adapun Kasranto merupakan anak buah terdakwa peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.
Di hadapan majelis hakim, Ahmad menyebut sudah mengenal Kasranto sejak tahun 2010. Keduanya bertemu kembali pasca Idul Fitri 2022, lantaran Kasranto memerintahkan Ahmad untuk menyambanginya.
"Saya disuruh menghadap (oleh Kasranto). Katanya, 'lo sini main' (ke ruang Kapolsek Kalibaru). Itu Lebaran tahun 2022, di situ saya main, ngobrol-ngobrol biasa," papar Ahmad.
Baca juga: Saat Ruang Kapolsek Jadi Tempat Mendiskusikan Penjualan Sabu Teddy Minahasa...
Pada saat itu, Kasranto dan Ahmad tak menyinggung soal rencana distribusi sabu yang telah digelapkan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Ahmad mengatakan, pembicaraan tentang distribusi barang haram itu baru dilakukan pada pertemuan selanjutnya. Kala itu Kasranto meminta Ahmad mendatangi ruangannya di Mapolsek Kalibaru untuk mengambil sabu.
Sabu kemudian dijual ke bandar di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan Aril alias Abeng.
"Waktu itu saya ambil total 300 gram, Yang Mulia. Yang 200 gram saya ambil ke kantor (Mapolsek Kalibaru). Yang (kedua) 100 gram saya ketemuan di pinggir tol Yang Mulia," urai Ahmad.
Untuk menjual sabu yang diambilnya dari Kasranto, Ahmad mendapatkan sejumlah komisi.
Menurutnya setiap 100 gram sabu yang terjual, dia akan mendapatkan upah sebanyak Rp 2,5 juta. Dari tangan Aril, sabu kemudian berpindah tangan ke para pemakai.
Baca juga: Edarkan Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Polisi Ini Dapat Komisi Rp 2,5 Juta Per 100 Gram
"Penjualan kurang lebih empat hari. Langsung saya jual," imbuh Ahmad.
Sabu yang terjual ke Kampung Boncos senilai Rp 53 juta per 100 gram. Sedangkan penghasilan yang didapatkan dari Aril sebanyak Rp 60 juta.
"Uangnya Rp 100 juta diserahkan ke Pak Kasranto. Sisanya, Rp 14 juta dibagi dengan Aril," ucap Ahmad.
Aipda Ahmad ditangkap oleh polisi pada 10 September 2022. Dia ditangkap di kamar kosnya di bilangan Jakarta Pusat. Saat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk plastik klip untuk membungkus sabu dan alat isap sabu.