JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta melantik Bayu Meghantara sebagai kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Pelantikan dilakukan di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu sore.
Sebelum menjabat kepala Distamhut DKI, Bayu mengikuti lelang jabatan sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta. Namun, ia tak lolos salah satu tahapan lelang jabatan itu.
Bayu juga sempat beberapa kali menjabat jabatan yang cukup strategis di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sebelum menjadi kepala dinas tersebut.
Jauh sebelum menjadi kepala Distamhut DKI, Bayu pernah menjabat Wali Kota Jakarta Pusat pada 2018-2020.
Pada 2020, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat karena terseret kasus Rizieq Shihab.
Baca juga: Gagal Jadi Sekda DKI, Bayu Meghantara Dilantik sebagai Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
Semula Bayu diduga lalai dan abai karena Riqiez Shihab menggelar acara sehingga muncul kerumunan di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian, Inspektorat DKI Jakarta memutuskan Bayu lalai dan Abai karena membiarkan Rizieq Shihab menggelar acara di kediamannya sehingga muncul kerumunan.
Berdasar hasil pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta, Anies mencopot Bayu dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada 24 November 2020.
Bayu saat itu lantas dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Usai menjadi anggota TGUPP, Bayu menjabat kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Baca juga: Dilantik Jadi Sekda DKI, Joko Agus: Tugas Saya Membantu Pj Gubernur
Ia lantas mendaftar lelang jabatan sekda DKI. Namun, Bayu gagal menjadi sekda DKI karena tidak lolos tes manajerial dan sosio kultural.
Untuk diketahui, sebelum menjadi Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu menjabat wakil Wali Kota Jakarta Pusat selama dua tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.