JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Anti Teror Bripda Haris Sitanggang bakal dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (56) di Depok.
Rekontruksi tersebut menurut rencana bakal digelar penyidik di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (16/2/2023) pukul 10.00 WIB.
"Ya hadir (Bripda Haris Sitanggang), karena pihak yang berkaitan atau masuk peristiwa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.
Baca juga: Hari ini, Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88
Menurut Trunoyudo, rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut digelar dalam rangka menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka, serta alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Untuk itu, kegiatan tersebut bakal dihadiri oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dan juga dalam proses penanganannya.
"Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," kata Trunoyudo.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Baca juga: Polisi Janji Usut secara Transparan Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88
Trunoyudo menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban. Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dari Densus 88 Anti Teror Polri langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankannya pada 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB," ujar Trunoyudo, Selasa (7/2/2023).
Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Bripda Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Terjerat Utang Rp 900 Juta
"Jadi kasusnya, perkembangannya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka, dan kemudian ditahan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.