JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta gencar mengajak pemilik kendaraan bermotor untuk uji emisi demi memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Upaya tersebut dikenal sebagai Jakarta Langit Biru. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang berbunyi, "Setiap mobil ataupun motor yang umur kendaraannya lebih dari tiga tahun wajib melakukan pengujian emisi."
Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi pengendara kendaraan dapat dikenakan denda pajak.
Berdasarkan keterangan DLH DKI Jakarta kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023), baru sebanyak 4,5 persen dari total populasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang lolos uji emisi.
Baca juga: Mudah-mudahan Warga Sadar, Uji Emisi Penting untuk Perbaikan Kualitas Udara Jakarta
"Kendaraan yang sudah uji emisi untuk roda empat baru sekitar 68.274 dari populasi kendaraan 3.310.426, dan untuk roda dua yang sudah uji emisi baru 802.092 dari populasi kendaraan 15.868.191," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan kepada Kompas.com,Selasa (14/2/2023).
Selain itu, Kepala Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Edy Mulyanto juga berharap masyarakat semakin sadar bahwa uji emisi penting untuk memperbaiki kualitas lingkungan.
"Masyarakat atau pengguna, mudah-mudahan semakin sadar bahwa emisi itu penting untuk perbaikan kualitas udara di Jakarta," kata Edy, Rabu (15/2/2023).
Edy menjelaskan bahwa salah satu penyumbang terbesar dari kualitas udara di DKI Jakarta yang kurang baik adalah kendaraan bermotor.
Baca juga: Tarif Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Kini Turun, Ini Rinciannya
"Otomatis kita memiliki masukan kepada masyarakat, ayo kendaranya diuji dong emisinya. Karena salah satu penyumbang kualitas udara di Jakarta yang kurang baik adalah kendaraan bermotor," tutur Edy.
Edy juga menyatakan bahwa di Indonesia, Jakarta adalah yang paling banyak kendaraan bermotornya.
"Dan, Jakarta paling banyak kendaraan bermotornya. Maka dari itu, yuk biar sadar masyarakat kita uji emisi. Di bengkel-bengkel resmi udah banyak layanan uji emisi," tambah dia.
Saat ini, DLH bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) dalam menggencarkan kewajiban uji emisi kendaraan terhadap masyarakat.
Bentuk kerja sama tersebut adalah penetapan tarif disinsentif (tarif tertinggi) di beberapa lokasi parkir yang tersebar di DKI Jakarta.
Dalam Pergub tentang Uji Emisi, tertulis bahwa mobil yang telah lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 per jam. Sedangkan yang belum lolos dikenakan tarif sebesar Rp 7.500.
Lokasi 11 lahan parkir di DKI Jakarta dengan penerapan tarif disinsentif adalah:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.