JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban menangis menyaksikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88 Anti Teror Bripda Haris Sitanggang, Kamis (16/2/2023).
Pantauan Kompas.com, Rusni Masna (59), istri korban Sony Rizal Taihitu (56) hadir di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menjadi lokasi rekonstruksi
Rusni yang didampingi tim kuasa hukum keluarga korban pun menyaksikan adegan demi adegan yang diperagakan oleh Bripda Haris sebelum membunuh Sony.
Baca juga: Akhirnya Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Dirilis ke Publik, Begini Tampilannya
Sesekali Rusni mengusap air matanya yang mengalir melihat Bripda Haris memperagakan proses pembunuhan korban di dalam mobil.
Bersamaan dengan itu, seorang kuasa hukum pun menepuk-nepuk pundak Rusni seraya menghiburnya.
Hingga kini, rekonstruksi yang digelar sejak pukul 11.30 WIB masih berlangsung. Adegan demi adegan, baik sebelum hingga saat pembunuhan, diperagakan oleh Haris.
Rekonstruksi bukan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) di Depok, melainkan di pelataran Markas Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Baca juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Banyak Tertunduk Saat Rekonstruksi
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Polisi menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan. Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban.
Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas Bripda Haris yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
Haris ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Anggota Densus 88 Bakal Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi.
Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.