BEKASI, KOMPAS.com - Sebuah video singkat yang memperlihatkan satu unit truk pembawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) membuang limbahnya di lapangan terbuka, beredar di media sosial Instagram.
Dalam video itu, ada petugas Satpol PP yang memergoki aksi pengemudi truk pengangkut limbah tersebut.
Peristiwa yang terekam dalam video itu terjadi di Lapangan Cilangkara, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/2/2023).
"Kenapa dibuang ke sini, memang sudah izin sama yang punya ini (lahan)? Ente sudah izin belum?" ujar petugas Satpol yang memergoki sopir dan kernet pembawa cairan limbah di dalam video yang beredar.
"Sudah," sahut pria yang ditegur oleh petugas Satpol PP.
Baca juga: Sopir Truk Pembuang Tinja Sembarangan di Dukuh Atas Didenda Rp 5 Juta
Petugas itu pun selanjutnya kembali menanyakan soal limbah B3 yang diduga dibuang itu.
Usai ditegur, pria tersebut kemudian mengeluarkan sebuah lembar identitas untuk diberikan kepada petugas Satpol PP yang merekam aksinya.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi, membenarkan kejadian tersebut.
Deni menyebut, anggotanya sedang berjalan dan tiba-tiba melihat satu unit truk itu sedang membuang limbah.
"Anggota saya lagi mau ambil sepeda motor ke rumahnya. Melihat ada truk tangki yang membuang sesuatu, langsung ditegur sama anggota saya," ujar Deni saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Ombudsman RI Soroti Soal Limbah Baterai dalam Implementasi Kendaraan Listrik di RI
Deni sendiri tak mengetahui limbah apa yang dibuang ke lapangan terbuka tersebut.
Ia menyebut penindakan terkait hal itu merupakan kewenangan dari pihak Dinas Lingkungan Hiduo.
"Saya enggak tahu persis, lalu untuk kewenangan B3 itu, dari Dinas Lingkungan Hidup," ucap Deni.
Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebut, informasi soal pembuangan limbah itu akan diselidiki.
Pihaknya pun akan mengecek ke lokasi untuk menyelidiki peristiwa pembuangan limbah tersebut.
"Hal tersebut bisa kami cek dahulu, apakah benar adanya dan lain sebagainya. Kami tindaklanjuti dulu, menemukan bukti-bukti dan data yang lengkap," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.