JAKARTA, KOMPAS.com - Rusni Masna (59) tidak mempercayai motif oknum anggota Densus 88 Anti Teror Polri Bripda Haris membunuh suaminya, Soni Rizal Taihitu (59), adalah karena ingin mencuri mobil.
Saat rekonstruksi di pelataran Markas Polda Metro Jaya, Kamis (16/2/2023), Rusni yang turut hadir di sana berteriak diiringi derai air mata ke arah Haris yang tertunduk mengenakan baju tahanan oranye dan celana pendek biru pudar.
"Enggak mungkin hanya karena itu (hendak mencari mobil Sony). Kau penjahat! Kau pembohongan Haris!" teriak Rusni sembari menunjuk Bripda Haris yang digiring penyidik usai mengikuti rekonstruksi.
Baca juga: Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Anggota Densus 88 Pingsan Usai Saksikan Rekonstruksi
Tidak berhenti sampai di situ, Rusni berteriak kembali ke arah Haris bahwa kebohongan yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
"Kau bisa membohongi semua orang di sini ya, tetapi Tuhan tak bisa kau bohongi," lanjut Rusni.
Sesaat kemudian, Rusni pun pingsan. Tim kuasa hukum dan anggota yang berada di lokasi pun langsung mengevakuasi Rusni.
Sementara itu, Haris langsung dibawa kembali ke ruang tahanan Polda Metro Jaya oleh penyidik.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Januari 2023. Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Polisi menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban.
Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas Bripda Haris yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
Haris ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Akhirnya Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Dirilis ke Publik, Begini Tampilannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.