JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).
Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan lima saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana alias Mul, dan Imron alias Yoyon.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba dalam perkara ini.
Baca juga: Daftar Saksi yang Kena Semprot Teddy Minahasa selama Sidang Tahap Pembuktian Perederan Narkoba
Sidang kasus peredaran narkotika yang dikendalikan Teddy Minahasa, diwarnai dengan debat sengit kuasa hukum Teddy, yakni Hotman Paris Hutapea dengan JPU.
Awalnya, jaksa bertanya kepada saksi Fathullah Adi Putra selaku rekan AKBP Dody Prawiranegara.
"Kemarin itu waktu di-BAP, saudara itu tertekan karena penyidiknya meriksa galak-galak atau memang saudara tertekan karena kasusnya?" tanya jaksa dalam sidang.
Fathullah mengaku tertekan secara psikologis saat dimintai keterangan.
Saat itu, Hotman Paris tampak berusaha menyampaikan keberatan. Namun, majelis hakim menegaskan belum giliran tim kuasa hukum untuk memberikan tanggapan.
Baca juga: Teddy Minahasa yang Tidak Pernah Berubah: Masih Arogan dan Sok Berkuasa, bahkan di Depan Hakim
Hotman kembali ingin menyampaikan sesuatu. Hal ini lantas direspons jaksa yang meminta majelis hakim untuk menegur pihak penasihat hukum.
"Mohon maaf majelis, saya mohon maaf, tapi saya enggak tahan kalau kelakuan jaksa kayak gini," sebut Hotman Paris.
"Ya, kalau enggak tahan, keluar. Majelis, silakan tertulis catat," kata Jaksa menimpali.
Mendengar debat kusir keduanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menengahi dengan mengetuk palu sebanyak satu kali.
Hakim Jon meminta kedua belah pihak untuk tidak emosi di persidangan.
"Tolong diingat. Kita sidang ini ingin mengungkap apa faktanya. Tidak perlu bersitegang urat di leher. Apalagi suaranya juga keras-keras sampai seolah-olah ada marahnya," tegas Jon.
Baca juga: Hotman Paris: Sejauh Ini, Semua Saksi dalam Sidang Menguntungkan Teddy Minahasa
Dalam agenda tersebut, Teddy Minahasa juga memarahi saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Kali ini, Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur Nataniel Ginting dan Staf Hukum BCA KCA Cibubur Timotius Clemen jadi sasaran kemarahan Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mulanya menanyakan bagaimana Timotius mengetahui eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar uang dengan pecahan Rp 100.000 menjadi dollar Singapura.
"Pertanyaan saya hanya satu, dari mana saudara tahu pecahan (yang ditukar Dody) Rp 100.000?" tanya Teddy Minahasa dalam sidang.
"Dari slip penukarannya," jawab Timotius.
Baca juga: Nilai Saksi Tak Tahu Konteks, Teddy Minahasa: Tidak Patut Dihadirkan, Pemborosan Uang Negara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.