Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pegawai RS IMC Bintaro Disebut Kesulitan Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Usai "Resign"

Kompas.com - 17/02/2023, 14:37 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Mantan pegawai dan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Ichsan Medical Centre (IMC) Bintaro, Tangerang Selatan, kesulitan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah mengundurkan diri (resign) dari pekerjaannya.

Kuasa hukum para pegawai, Hulandama Sagala, mengatakan, selain gaji tersendat dan dicicil, para kliennya juga mengalami kesulitan setelah resmi mengundurkan diri dari RS IMC Bintaro.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan dikarenakan tidak dibayarkannya (premi) oleh pihak rumah sakit, tetapi setiap bulan dipotong seluruh karyawan,” kata Hulandama, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Gaji Belum Dibayar Penuh, Puluhan Mantan Pegawai RS IMC Bintaro Mengadu ke Disnaker Kota Tangsel

Menurut Hulandama, manajemen RS IMC Bintaro tidak pernah menyetorkan premi BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022.

Padahal, sebagian pegawai yang masih bekerja di RS IMC Bintaro, selain gajinya tersendat dua tahun, juga tetap dipotong untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

“Pada saat mereka resign, berarti mereka mempunyai hak untuk mencairkan BPJS mereka, BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Hulandama.

“Pada saat mereka (mantan pegawai RS IMC Bintaro) ke kantor BPJS (Ketenagakerjaan Tangsel), mereka kaget kok tidak bisa dicairkan (dananya) dengan alasan bahwa pihak RS IMC tidak membayarkan dari mulai Maret 2022, berarti sudah hampir satu tahun,” tambah dia.

Baca juga: Nasib Pegawai RS IMC Bintaro, Gaji Dicicil, Terlilit Utang, dan Beli Makan Patungan

Atas perkara ini saja, kata Hulandama, pihak RS IMC telah melanggar Undang-Undang 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kalo kita berbicara Undang-Undang 55 tentang ke-BPJS-an, itu 8 tahun penjara ancaman hukumannya dengan denda Rp 1 miliar,” kata dia.

Namun, Hulandama menyerahkan dugaan pelanggaran tersebut kepada penyidik, karena para pegawai telah melaporkan pihak RS IMC kepada polisi.

Gaji tersendat sejak 2021

Salah satu pegawai di RS IMC berinisial LM (27) menceritakan, sudah hampir dua tahun gaji yang mereka terima dari pihak rumah sakit tersendat.

“Dari akhir tahun 2021 (gaji tersendat), cuma ada sih yang tepat, cuma kebanyakan yang telat,” ujar LM kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2023).

Menurut LM, awalnya gaji mereka dibayar penuh, tetapi telat dari tanggal biasa mereka gajian.

Baca juga: Gaji Telat Dibayar, Pegawai RS IMC Bintaro Terlilit Utang untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Namun, semakin lama, pihak rumah sakit membayar gaji mereka tidak penuh alias menggunakan sistem cicilan.

“Mulai dicicil (gajinya) itu awal tahun 2022,” jelas LM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com