Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pegawai RS IMC Bintaro Disebut Kesulitan Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Usai "Resign"

Kompas.com - 17/02/2023, 14:37 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Mantan pegawai dan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Ichsan Medical Centre (IMC) Bintaro, Tangerang Selatan, kesulitan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah mengundurkan diri (resign) dari pekerjaannya.

Kuasa hukum para pegawai, Hulandama Sagala, mengatakan, selain gaji tersendat dan dicicil, para kliennya juga mengalami kesulitan setelah resmi mengundurkan diri dari RS IMC Bintaro.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan dikarenakan tidak dibayarkannya (premi) oleh pihak rumah sakit, tetapi setiap bulan dipotong seluruh karyawan,” kata Hulandama, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Gaji Belum Dibayar Penuh, Puluhan Mantan Pegawai RS IMC Bintaro Mengadu ke Disnaker Kota Tangsel

Menurut Hulandama, manajemen RS IMC Bintaro tidak pernah menyetorkan premi BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022.

Padahal, sebagian pegawai yang masih bekerja di RS IMC Bintaro, selain gajinya tersendat dua tahun, juga tetap dipotong untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

“Pada saat mereka resign, berarti mereka mempunyai hak untuk mencairkan BPJS mereka, BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Hulandama.

“Pada saat mereka (mantan pegawai RS IMC Bintaro) ke kantor BPJS (Ketenagakerjaan Tangsel), mereka kaget kok tidak bisa dicairkan (dananya) dengan alasan bahwa pihak RS IMC tidak membayarkan dari mulai Maret 2022, berarti sudah hampir satu tahun,” tambah dia.

Baca juga: Nasib Pegawai RS IMC Bintaro, Gaji Dicicil, Terlilit Utang, dan Beli Makan Patungan

Atas perkara ini saja, kata Hulandama, pihak RS IMC telah melanggar Undang-Undang 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kalo kita berbicara Undang-Undang 55 tentang ke-BPJS-an, itu 8 tahun penjara ancaman hukumannya dengan denda Rp 1 miliar,” kata dia.

Namun, Hulandama menyerahkan dugaan pelanggaran tersebut kepada penyidik, karena para pegawai telah melaporkan pihak RS IMC kepada polisi.

Gaji tersendat sejak 2021

Salah satu pegawai di RS IMC berinisial LM (27) menceritakan, sudah hampir dua tahun gaji yang mereka terima dari pihak rumah sakit tersendat.

“Dari akhir tahun 2021 (gaji tersendat), cuma ada sih yang tepat, cuma kebanyakan yang telat,” ujar LM kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2023).

Menurut LM, awalnya gaji mereka dibayar penuh, tetapi telat dari tanggal biasa mereka gajian.

Baca juga: Gaji Telat Dibayar, Pegawai RS IMC Bintaro Terlilit Utang untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Namun, semakin lama, pihak rumah sakit membayar gaji mereka tidak penuh alias menggunakan sistem cicilan.

“Mulai dicicil (gajinya) itu awal tahun 2022,” jelas LM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com