JAKARTA, KOMPAS.com- Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengaku tidak mengerti mengapa selama ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) begitu melindungi Bharada E atau Richard Eliezer.
Menurut Agustinus, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo bukan seorang anggota Polri dan vonis persidangannya sudah ditetapkan sebagai terdakwa pidana mati.
Sementara, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga terbukti bersalah atas pembunuhan Brigadi N Yoshua Hutabarat dan divonis pidana 20 tahun penjara.
"Keadaan ini memperlihatkan dia (FS) sudah tidak punya kekuatan apa pun. Jadi tindakan pengaman itu, apakah memang diperlukan atau untuk sekadar memberi kesan tertentu," ujar Agustinus kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: LPSK Lanjutkan Perlindungan Richard Eliezer Pasca-vonis Penjara
Agustinus menambahkan, dirinya sendiri tidak bisa memberikan pandangan lebih terkait keperluan perlindungan Bharada E dari pihak LPSK tersebut.
Sebab, kata dia, dari apa yang ia ketahui tidak ada alasan yang cukup untuk perlindungan dari pihak LPSK tersebut.
"Saya tidak punya info apa pun yang dapat menjadi alasan keperluan adanya perlindungan," kata dia.
Namun, Agustinus pun menjelaskan, secara umum seharusnya tugas lembaga penegakkan hukum bekerja untuk menemukan keberan materil. Hal itu juga harus dilakukan oleh LPSK sekali pun.
"Demikian halnya LPSK yang secara tidak langsung untuk mendukung hal tersebut. Jadi harus dihindari adanya kepentingan lain selain daripada upaya untuk membantu sistem peradilan pidana," jelasnya.
Baca juga: LPSK Akan Kirimkan Rekomendasi Remisi Tambahan untuk Richard Eliezer ke Kemenkumham
Bharada E mengajukan permohonan kepada perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, LPSK terus melindungi Richard Eliezer meskipun hukuman sudah diputuskan.
LPSK, kata dia, memiliki tugas untuk mengawal hak-hak Richard Eliezer sebagai seorang narapidana.
"Untuk pemenuhan hak narapidananya," ucap Edwin.
Adapun untuk pemenuhan hak narapidana yang dimaksud, salah satunya memastikan Richard ditempatkan di penjara yang aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.