Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bingung dengan Gaya Pengamanan LPSK kepada Eliezer, Ahli: Ferdy Sambo Sudah Tidak Punya Kekuatan Apa Pun

Kompas.com - 17/02/2023, 21:28 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com- Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengaku tidak mengerti mengapa selama ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) begitu melindungi Bharada E atau Richard Eliezer.

Menurut Agustinus, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo bukan seorang anggota Polri dan vonis persidangannya sudah ditetapkan sebagai terdakwa pidana mati.

Sementara, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga terbukti bersalah atas pembunuhan Brigadi N Yoshua Hutabarat dan divonis pidana 20 tahun penjara.

"Keadaan ini memperlihatkan dia (FS) sudah tidak punya kekuatan apa pun. Jadi tindakan pengaman itu, apakah memang diperlukan atau untuk sekadar memberi kesan tertentu," ujar Agustinus kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: LPSK Lanjutkan Perlindungan Richard Eliezer Pasca-vonis Penjara

Agustinus menambahkan, dirinya sendiri tidak bisa memberikan pandangan lebih terkait keperluan perlindungan Bharada E dari pihak LPSK tersebut.

Sebab, kata dia, dari apa yang ia ketahui tidak ada alasan yang cukup untuk perlindungan dari pihak LPSK tersebut.

"Saya tidak punya info apa pun yang dapat menjadi alasan keperluan adanya perlindungan," kata dia.

Namun, Agustinus pun menjelaskan, secara umum seharusnya tugas lembaga penegakkan hukum bekerja untuk menemukan keberan materil. Hal itu juga harus dilakukan oleh LPSK sekali pun.

"Demikian halnya LPSK yang secara tidak langsung untuk mendukung hal tersebut. Jadi harus dihindari adanya kepentingan lain selain daripada upaya untuk membantu sistem peradilan pidana," jelasnya.

Baca juga: LPSK Akan Kirimkan Rekomendasi Remisi Tambahan untuk Richard Eliezer ke Kemenkumham

Bharada E mengajukan permohonan kepada perlindungan LPSK sejak 14 Juli 2022 sebelum dia menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kembali meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi pelaku atau justice collaborator pada 8 Agustus 2022.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, LPSK terus melindungi Richard Eliezer meskipun hukuman sudah diputuskan.

LPSK, kata dia, memiliki tugas untuk mengawal hak-hak Richard Eliezer sebagai seorang narapidana.

"Untuk pemenuhan hak narapidananya," ucap Edwin.

Adapun untuk pemenuhan hak narapidana yang dimaksud, salah satunya memastikan Richard ditempatkan di penjara yang aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com