JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terhadap enam anak buah Irjen Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).
Dalam sidang peradilan kasus peredaran narkoba dikendalikan oleh Teddy, terungkap bahwa anak buah jenderal polisi bintang dua itu mencari pembeli sabu-sabu dari sesama polisi.
Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi dalam persidangan Jumat kemarin.
Baca juga: Terungkap, Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa Cari Pembeli Sabu lewat Polisi
Di hadapan majelis hakim, Janto bersaksi bahwa eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto selaku anak buah Teddy dalam bisnis gelap narkoba, meminta dirinya untuk mencari pembeli sabu.
Dari situ, terungkap pula bahwa peredaran sabu-sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa, ternyata sampai ke tangan Alex Bonpis, bandar narkoba ternama di Kampung Bahari.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya menanyakan bagaimana cara Janto mendapatkan sabu untuk diedarkan, dan apa hubungannya dengan Kasranto.
"Apa hubungannya saudara, sehingga duduk dia (Kasranto) sebagai terdakwa di sini?" tanya Jon dalam persidangan.
Janto mengungkapkan bahwa dia bertemu dengan Kasranto pada Maret 2022. Kasranto baru menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru.
Pada pertemuan itu, Kasranto dan Janto tak membahas mengenai penjualan sabu. Keduanya hanya membahas soal pengungkapan kasus oleh Janto, yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Muara Baru.
Baca juga: Jual Sabu ke Bandar, Eks Kapolsek Kalibaru Sebut Barang Punya Jenderal Bintang Dua
Sekitar dua bulan berselang, Kasranto pun menyampaikan niatnya untuk meminta Janto mencari pengedar narkoba. Kala itu, Kasranto mengaku kepada Janto memiliki sabu 1 kilogram
"Di awal bulan delapan (Agustus), Kompol Kasranto langsung menanyakan saya, 'To, ini ada sabu 1 kilogram, tolong dong'. Maksudnya ditawarkan, dicari lawan begitu," ucap Janto.
"Waktu itu kata Pak Kasranto bilang, 'Ini barang punya jenderal bintang dua'. Begitu, Yang Mulia," tegas Kasranto.
Atas dasar itu, Janto kemudian mencari pihak hendak membeli barang haram tersebut. Di tengah proses pencarian, Janto mengaku mendapatkan telepon dari Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari.
"Di awal bulan sembilan (September 2022), kalau enggak salah, Yang Mulia, ada private number dari saudara Alex menanyakan, 'Bang, katanya ada sabu 1 kilogram, berapa harganya, Bang?'" tutur Janto menirukan percakapannya dengan Alex Bonpis.
Proses negosiasi pun dilakukan Janto dengan Alex melalui sambungan telepon itu. Saat itu, Alex bersedia membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 500 juta.
Baca juga: Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa Jual 1 Kg Sabu ke Bandar Alex Bonpis Seharga Rp 500 Juta