DEPOK, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan seorang pria bernama Hendi sebagai tersangka. Hendi merupakan terapis yang menjepit anak autisme berinsial RF (2) dengan selangkangannya.
Meski telah dijadikan tersangka, Hendi tak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor ke Mapolrestro Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, wajib lapor dikenakan kepada Hendi karena ancaman hukuman yang disangkakan kepadanya di bawah lima tahun penjara.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady saat konferensi pers di kantornya, Junat (17/2/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka, Terapis yang Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Tak Ditahan
Hendi dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit. Terlebih, tersangka juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.
"Karena itu, saudara H telah ditetapkan sebagai terangka," kata dia.
Karena itu, Hendi terancam Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.
Fuady menjelaskan alasan terapis terapis menjepit kepala RF di selangkangannya.
Kepada polisi, Hendi mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya adalah prosedur untuk menangani anak berkebutuhan khusus (ABK).
"Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya (tersangka)," kata Fuady.
Berdasarkan pengakuan H, Fuady menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka adalah cara blocking atau menahan.
Pengakuan Hendi juga diperkuat dari keterangan ahli yang menyatakan bahwa metode blocking itu diterapkan supaya meredam perlawanan dari anak berkebutuhan khusus.
"Dari keterangan ahli yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau kerena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalisir perlawanan," kata Fuady.
Meski demikian, polisi menilai praktik yang diterapkan Hendi saat menjepit kepala RF telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Sebab, ia diduga tertidur dan bermain handphone (HP) saat terapi berlangsung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.