DEPOK, KOMPAS.com - Pria berinisial MJ (47), pelaku yang menusuk adik iparnya berinisial JS (38) hingga tewas, ternyata seorang residivis.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, MJ pernah ditahan sebanyak dua kali di rumah tahanan Pandeglang, Banten dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogo.
"Pelaku juga merupakan residivis yang sudah dua kali ditahan di lapas dalam perkara narkoba," kata Fuady kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Tusuk Adik Ipar hingga Tewas di Beji Depok
MJ dua kali mendekam di jeruji besi karena terjerat dalam kasus narkoba.
"Kasusnya dua-duanya narkoba," ujar dia.
Terkini, MJ kembali berhadapan dengan hukum lantaran telah membunuh adik iparnya di Beji, Depok.
Ia dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Fuady mengatakan bahwa penusukan didasari rasa kesal MJ yang memuncak setelah dia dilarang bertemu dengan istrinya di rumah mertua.
"Motifnya adalah tersangka itu tidak terima karena tidak diizinkan bertemu dengan istrinya," kata Fuady.
Baca juga: Motif Penusukan Adik Ipar hingga Tewas di Beji, Pelaku Kesal Dilarang Temui Istrinya
Sebelum penusukan itu, Fuady mengatakan, MJ sudah cekcok dengan JS dan adik lainnya berinisial RY saat di rumah mertua mereka di kawasan Beji, Depok.
Karena tak dapat mengontrol emosinya, MJ kemudian mengambil pisau yang tergeletak di pot dekat rumah mertuanya dan langsung menikam kedua adik iparnya
Akibat penikaman tersebut, JS dinyatakan meninggal dunia, sedangkan RY selamat setelah mendapatkan penanganan medis.
"Tersangka menusukkan pisau kepada saksi (RY) dan korban (JS) yang mengenai paha sebelah kiri bagian belakang, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Fuady.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.