DEPOK, KOMPAS.com - ERA, pria yang menabrak lalu membuang korbannya, EL (53), di kebun kawasan Pancoran Mas, Depok, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat konferensi pers Sabtu (18/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa awalnya pelaku berniat untuk bertanggung jawab kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Di tengah perjalanan, ternyata pelaku justru membuang korban di kebun lantaran kebingungan untuk membayar ongkos pengobatan.
"Akhirnya pelaku mengubah niatnya sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi, di area kebun daerah Rawa Denok, Pancoran Mas," kata Fuady.
Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 37 ayat 3, Pasal 310 ayat 4, Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok, imbuh Fuady.
Baca juga: Detik-detik Wanita Dibuang Penabraknya di Kebun Depok, Disingkirkan dari Motor Saat Duduk Doyong
ERA ditangkap pada Jumat pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan Depok.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.
Pakaian ERA yang disita adalah pakaian yang digunakan pelaku ketika tindak pidana dilakukan. Usai peristiwa, ERA menyimpan pakaiannya di bawah jok motornya.
Diberitakan, EL ditabrak pengendara motor di depan Mal DTC, Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, pada Rabu (15/2/2023).
Pelaku awalnya mengaku akan membawa korban ke klinik.
Namun, pelaku justru membuang korban dari motornya di sebuah kebun kosong, lalu meninggalkan korban.
Akhirnya, EL meninggal dunia di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.