DEPOK, KOMPAS.com - ERA, pria yang menabrak dan kemudian membuang korbannya ke kebun kawasan Pancoran Mas, Depok, langsung mengganti pelat dan warna kendaraan motornya setelah kejadian tersebut.
Hal itu diketahui setelah motor beat milik pelaku ditampilkan pada konferensi pers di Mapolrestro Depok, pada Sabtu (18/2/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat perubahan warna di bagian spakbor dan body kepala motor, yakni menjadi warna merah.
Padahal, sebelumnya berwarna putih.
Tak hanya itu, perubahan yang mencolok juga terlihat pada nomor pelat kendaraan bermotor, yang sebelumnya adalah B 6368 EZS diganti dengan B 6134 ZRO.
Baca juga: Alasan Pelaku Buang Korban yang Ditabraknya ke Kebun: Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, pelaku langsung mengubah warna dan pelat motor itu di bengkel temanya.
Kepada polisi, ERA beralasan bahwa ia hanya ingin memperbaiki motor yang telah rusak setelah menabrak motor korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki motornya," kata Fuady.
"Pelatnya diganti di bengkel temannya juga," tambah dia.
Baca juga: Pelaku yang Tabrak Lalu Buang Korban ke Kebun di Depok Dijerat Pasal Berlapis
Adapun ERA telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang korban di kebun.
"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Fuady.
ERA dikenakan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 37 ayat 3, Pasal 310 ayat 4, Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok, imbuh Fuady.
ERA sendiri ditangkap pada Jumat pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan Depok.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.