Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2023, 08:50 WIB
Nabilla Ramadhian,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menegaskan, perlindungan terhadap Richard Eliezer di pengadilan saat sidang pembacaan vonis pada Rabu (15/2/2023) relevan dengan situasi pada saat itu.

"Siapa yang tahu, kalau kondisi kaos begitu (akan terjadi sesuatu), apa lagi itu kan terbuka sidangnya," kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Adapun LPSK turut mendampingi Richard dalam pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: LPSK: Perlindungan terhadap Richard Eliezer di Ruang Sidang Sesuai SOP

Setelah Hakim Wahyu menyatakan bahwa Richard divonis 1 tahu 6 bulan penjara, ruang sidang utama di PN Jakarta Selatan ricuh. 

"Jadi kita harus mengutamakan keselamatan yang terlindung. Perlindungan memang relevan sama situasi keos tersebut," ujar dia.

Apabila situasi tidak ricuh, perlindungan terhadap Richard tidak akan seperti yang terlihat. Apalagi, di luar ruang sidang, massa berkerumun. Tidak jelas siapa saja hadirin ruang sidang.

"Itu kan di luar (ruang sidang utama) banyak yang mendukung Richard. Dalam putusannya (vonis), pasti terjadi euforia. Kalau tidak dilindungi, pasti semuanya bakal menghampiri Richard," ujar Hasto.

"Yang menghampiri bukan hanya yang mendukung, tapi ada juga yang mungkin membahayakan dia. Perlindungan lebih untuk meminimalisir potensi tersebut supaya Richard aman," ujar dia.

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan setelah dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kerusuhan terlihat sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer. Sejumlah awak media dan pendukung turut masuk ke ruang sidang tersebut.

Namun, sebelum mereka sempat mendekati Richard, ia sudah langsung dikawal dan diamankan oleh LPSK sesaat setelah majelis hakim menutup pembacaan vonis.

Pada saat itu, ada salah seorang anggota LPSK yang sempat menghampiri Richard dan memegang tangan kanannya untuk bersiap-siap melindunginya.

Namun, ia bergegas mundur ke area pagar pembatas untuk membantu pengamanan lantaran pagar mulai goyah.

Baca juga: LPSK Sebut Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman karena Pelaku Lain Punya Kekuatan Luar Biasa

Setelah pembacaan vonis ditutup, lima hingga enam anggota LPSK langsung mengerubungi Richard dan mengawalnya ke area lain untuk mengamankan dan melindunginya.

Membeludaknya pengunjung dan awak media membuat pagar pembatas antara pengunjung sidang dan terdakwa pun roboh. Area tempat terdakwa pun bisa dimasuki oleh pengunjung.

Pagar pembatas yang memisahkan pengunjung sidang dengan terdakwa menjadi roboh sebagian.

Pagar pembatas yang roboh terletak di bagian tengah. Sementara itu, pagar pembatas yang berada di bagian kanan dan kiri tampak nyaris terlepas dari posisinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal Konser dan Festival Musik Tahun 2024 di Jakarta

Jadwal Konser dan Festival Musik Tahun 2024 di Jakarta

Megapolitan
Tarif Tol JORR Terbaru per 4 Desember 2023

Tarif Tol JORR Terbaru per 4 Desember 2023

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK48A Stasiun Tebet-Karet

Rute Mikrotrans JAK48A Stasiun Tebet-Karet

Megapolitan
Tiga Raperda Disahkan DPRD, Heru Budi Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Tiga Raperda Disahkan DPRD, Heru Budi Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Megapolitan
Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Megapolitan
Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Megapolitan
Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Megapolitan
Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Megapolitan
Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

Megapolitan
Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Megapolitan
Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

Megapolitan
Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Megapolitan
Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com