JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menegaskan, perlindungan terhadap Richard Eliezer di pengadilan saat sidang pembacaan vonis pada Rabu (15/2/2023) relevan dengan situasi pada saat itu.
"Siapa yang tahu, kalau kondisi kaos begitu (akan terjadi sesuatu), apa lagi itu kan terbuka sidangnya," kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Adapun LPSK turut mendampingi Richard dalam pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: LPSK: Perlindungan terhadap Richard Eliezer di Ruang Sidang Sesuai SOP
Setelah Hakim Wahyu menyatakan bahwa Richard divonis 1 tahu 6 bulan penjara, ruang sidang utama di PN Jakarta Selatan ricuh.
"Jadi kita harus mengutamakan keselamatan yang terlindung. Perlindungan memang relevan sama situasi keos tersebut," ujar dia.
Apabila situasi tidak ricuh, perlindungan terhadap Richard tidak akan seperti yang terlihat. Apalagi, di luar ruang sidang, massa berkerumun. Tidak jelas siapa saja hadirin ruang sidang.
"Itu kan di luar (ruang sidang utama) banyak yang mendukung Richard. Dalam putusannya (vonis), pasti terjadi euforia. Kalau tidak dilindungi, pasti semuanya bakal menghampiri Richard," ujar Hasto.
"Yang menghampiri bukan hanya yang mendukung, tapi ada juga yang mungkin membahayakan dia. Perlindungan lebih untuk meminimalisir potensi tersebut supaya Richard aman," ujar dia.
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan setelah dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kerusuhan terlihat sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer. Sejumlah awak media dan pendukung turut masuk ke ruang sidang tersebut.
Namun, sebelum mereka sempat mendekati Richard, ia sudah langsung dikawal dan diamankan oleh LPSK sesaat setelah majelis hakim menutup pembacaan vonis.
Pada saat itu, ada salah seorang anggota LPSK yang sempat menghampiri Richard dan memegang tangan kanannya untuk bersiap-siap melindunginya.
Namun, ia bergegas mundur ke area pagar pembatas untuk membantu pengamanan lantaran pagar mulai goyah.
Baca juga: LPSK Sebut Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman karena Pelaku Lain Punya Kekuatan Luar Biasa
Setelah pembacaan vonis ditutup, lima hingga enam anggota LPSK langsung mengerubungi Richard dan mengawalnya ke area lain untuk mengamankan dan melindunginya.
Membeludaknya pengunjung dan awak media membuat pagar pembatas antara pengunjung sidang dan terdakwa pun roboh. Area tempat terdakwa pun bisa dimasuki oleh pengunjung.
Pagar pembatas yang memisahkan pengunjung sidang dengan terdakwa menjadi roboh sebagian.
Pagar pembatas yang roboh terletak di bagian tengah. Sementara itu, pagar pembatas yang berada di bagian kanan dan kiri tampak nyaris terlepas dari posisinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.