JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Hendi telah ditetapkan sebagai tersangka imbas menjepit anak autisme berinisial RF (2) dengan selangkangannya. Insiden terjadi di Rumah Sakit (RS) Hermina Depok pada Selasa (14/1/2023).
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady berujar, Hendi tidak ditahan lantaran ancaman hukuman yang disangkakan kepadanya di bawah lima tahun penjara.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).
Ada sejumlah fakta lainnya seputar Hendi yang menjepit kepala RF dengan selangkangannya. Berikut informasi yang dirangkum Kompas.com pada Minggu (19/2/2023).
RF dibawa oleh ibunya atau pelapor ke RS Hermina Depok untuk melakukan terapi wicara pada Selasa (14/1/2023).
Sekira 13.10 WIB, RF masuk ke ruang terapi bersama Hendi. Sementara itu, pelapor menunggu di luar.
Selang 15 menit kemudian, pelapor mendengar suara korban menangis histeris. Hal tersebut membuat pelapor merasa penasaran dengan apa yang terjadi kepada RF.
Ia mengintip ruangan terapi melalui jendela, dan melihat Hendi sedang tidur dengan posisi duduk sambil mengempit kepala RF menggunakan kedua pahanya.
"Pelapor mengetuk pintu, namun Hendi tidak kunjung bangun sehingga korban menggigit jari telunjuk tangan Hendi. Dan Hendi bangun mengobati luka pada jarinya," jelas Fuady.
Setelah terbangun dan mengobati luka pada jarinya, Hendi yang masih duduk dan mengapit kepala RF malah sibuk main HP. Padahal, pada saat itu RF sudah meronta-ronta.
Fuady mengungkapkan, pihaknya sempat tidak mengetahui identitas Hendi ketika video Hendi mengapit kepala RF viral di media sosial.
Baca juga: Jepit Kepala dengan Selangkangan, Terapis Sebut Itu Metode agar Anak Autisme Tidak Memberontak
"Ini akan kami lakukan penyelidikan, siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kami minta untuk diperiksa," ujar dia kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Hendi mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya adalah prosedur untuk menangani anak berkebutuhan khusus (ABK).
"Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya (tersangka)," kata Fuady, Jumat (17/2/2023).
Menurut Fuady, langkah terapis menjepit kepala pasien sejatinya hal yang biasa dilakukan untuk meminimalisasi perlawanan dari pasien.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.