JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Dua saksi itu yakni mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
Aiptu Janto Situmorang merupakan anggota Polsek Muara Baru dan pernah menjadi Panit 1 Reskrim Polsek Kalibaru. Dia diminta eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto untuk menjual sabu. Sementara Muhamad Nasir merupakan pembeli sabu dari Janto.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian bertanya kepada jaksa, saksi mana yang akan diperiksa terlebih dahulu. Jaksa lalu mengusulkan agar keduanya diperiksa secara bersama-sama.
"Kami mohon kiranya dua orang saksi ini dapat diajukan pemeriksaan secara bersama-sama karena keterangan mereka berdua saling berkaitan," ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Baca juga: Alur Peredaran Sabu Jenderal Bintang Dua yang Mulai Terungkap di Sidang Teddy Minahasa
Hakim Jon lalu meminta persetujuan tim kuasa hukum Teddy Minahasa. Mereka mengiyakan usulan jaksa untuk menghadirkan kedua saksi bersamaan.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Baca juga: Ajudan Sebut Teddy Minahasa Pernah Bertemu Linda Saat Jadi Staf Ahli Manajemen Polri
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.