JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto meminta polisi di Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Situmorang, untuk menjual sabu yang disimpannya.
Kasranto yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru meminta tolong kepada Janto dengan mengirimkan sejumlah pesan melalui WhatsApp pada Agustus 2022.
Hal ini terungkap saat Janto bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Waktu itu Pak Kasranto selama bulan tiga (Maret 2022) sampai delapan (Agustus 2022) itu, di bulan delapan-lah Pak Kasranto menawarkan ke saya berupa sabu. 'Tolong cari lawan dong'," ujar Janto dalam persidangan.
Baca juga: Alur Peredaran Sabu Jenderal Bintang Dua yang Mulai Terungkap di Sidang Teddy Minahasa
Majelis hakim kemudian memastikan, apa yang dimaksud dengan kode cari lawan.
Janto yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini menjelaskan, cari lawan bermakna bahwa dirinya diminta untuk mencari pembeli sabu seberat satu kilogram yang disimpan Kasranto.
"Jadi kalau cari lawan, itu maksudnya cari yang beli (sabu)," imbuh Janto.
Atas dasar itu, Janto mencari pihak yang hendak membeli barang haram tersebut.
Di tengah proses pencarian, Janto mengaku mendapatkan telepon dari Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara pada September 2022.
Kasranto, pada 24 September 2022, kemudian menginstruksikan kepada Janto untuk datang ke Mapolsek Kalibaru untuk mengambil sabu
Kala itu, Janto memasuki ruang kerja Kasranto, dan diberikan satu kilogram sabu.
Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Simpan Sabu di Ruang Kerja Sebelum Menjualnya ke Bandar...
Kasranto juga sempat menyebutkan bahwa sabu itu milik seorang polisi berpangkat jenderal bintang dua. Namun, dia tak mengungkapkan siapa sosok tersebut.
"Jadi waktu itu di ruang kerja Kapolsek ada semacam tempat tidur. Di ruang tempat tidur itu ada berbentuk lemari, jadi dari situ (sabu) diambil beliau (Kasranto)," urai Janto.
Setelah itu, Janto menyerahkan satu kilogram sabu kepada Alex dengan harga Rp 500 juta.
Dia juga mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta untuk mengantar sabu ke bandar tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.