JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irjen (Pol) Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan, mengapa pada sidang kliennya, Senin (20/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, banyak dihadiri jaksa yang menjadi penuntut dalam sidang Ferdy Sambo.
Awalnya, Hotman menyinggung perihal hadirnya sejumlah jaksa yang tidak pernah ia lihat selama ini di dalam persidangan kliennya.
Hotman menduga, Kejaksaan Agung telah mengganti personel penuntut umum yang bertugas dalam sidang dugaan peredaran narkoba atas terdakwa Teddy Minahasa.
"Kami dengar terjadi penggantian (jaksa penuntut umum dari) kejaksaan. Diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung," ujar Hotman.
Baca juga: Tolong Cari Lawan, Kode Eks Kapolsek Kalibaru Minta Polisi Jual Sabu Milik Teddy Minahasa
Ia kemudian mengatakan bahwa strategi jaksa itu kemungkinan dilakukan Kejaksaan Agung mengingat 'lawan' yang terlalu berat.
"Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya enggak tahu," lanjut Hotman.
Setelah momen itu, barulah Hotman menyebut bahwa penuntut umum yang hadir dalam persidangannya merupakan penuntut umum yang sama dalam persidangan terdakwa pembunuh Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Sebagian saya lihat ini jaksa-jaksa dari (persidangan) Sambo. Kami hanya ingin mengetahui saja, Pak," ujar Hotman kepada majelis hakim.
Ia pun meminta majelis hakim untuk mengecek surat tugas para jaksa yang hadir.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Polisi yang Jual Sabu dan Pembelinya sebagai Saksi dalam Sidang Teddy Minahasa
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian bertanya kepada tim jaksa soal apakah ada penambahan atau pergantian personel penuntut umum.
Salah seorang jaksa tidak menjawab lugas.
Namun, ia memberikan argumentasi bahwa pada pokoknya setiap jaksa yang hadir dalam persidangan adalah penuntut umum.
"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2-nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan," urai Jaksa.
Menanggapi hal itu, Hotman Paris bersikukuh meminta nama-nama jaksa yang hadir di persidangan.
"Apa salahnya sih disebutkan ini dari kejaksaan tinggi, ini dari Kejaksaan Agung. Kami kan berhak tahu, Majelis," ungkap Hotman.
Baca juga: Alur Peredaran Sabu Jenderal Bintang Dua yang Mulai Terungkap di Sidang Teddy Minahasa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.