JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menjual sabu kepada bandar dan nelayan di Kampung Bahari, Jakarta Utara melalui rekannya sesama polisi, Aiptu Janto Situmorang.
Janto diketahui merupakan mantan anggota polisi di Polsek Muara Baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Janto dan terdakwa lain yang berprofesi sebagai nelayan bernama Muhamad Nasir sebagai saksi di sidang mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen (Pol) Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Dalam persidangan, Janto mengaku mendapatkan sabu dari Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru.
“Pada tanggal 24 September 2022 saya mendapatkan sabu dari Kasranto. Saya bawa ke Kampung Bahari dijual kepada Alex,” ungkap Janto.
Baca juga: Alur Peredaran Sabu Jenderal Bintang Dua yang Mulai Terungkap di Sidang Teddy Minahasa
Janto menyampaikan, bahwa dirinya menjual sabu atas permintaan Kasranto yang memintanya mencarikan pembeli.
Janto yang hadir sebagai saksi memaparkan telah melakukan transaksi narkoba sebanyak empat kali.
Pertama, sabu seberat 1 kilogram dibeli oleh bandar Kampung Bahari, Alex Bonpis.
Alex membeli sabu yang dibawa Janto seharga Rp 500 juta.
Setelah itu, Janto kembali menjual sabu seberat 1 ons seharga Rp 50 juta, kepada Alex pada 7 Oktober 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.