JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menjual sabu kepada bandar dan nelayan di Kampung Bahari, Jakarta Utara melalui rekannya sesama polisi, Aiptu Janto Situmorang.
Janto diketahui merupakan mantan anggota polisi di Polsek Muara Baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Janto dan terdakwa lain yang berprofesi sebagai nelayan bernama Muhamad Nasir sebagai saksi di sidang mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen (Pol) Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Dalam persidangan, Janto mengaku mendapatkan sabu dari Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru.
“Pada tanggal 24 September 2022 saya mendapatkan sabu dari Kasranto. Saya bawa ke Kampung Bahari dijual kepada Alex,” ungkap Janto.
Baca juga: Alur Peredaran Sabu Jenderal Bintang Dua yang Mulai Terungkap di Sidang Teddy Minahasa
Janto menyampaikan, bahwa dirinya menjual sabu atas permintaan Kasranto yang memintanya mencarikan pembeli.
Janto yang hadir sebagai saksi memaparkan telah melakukan transaksi narkoba sebanyak empat kali.
Pertama, sabu seberat 1 kilogram dibeli oleh bandar Kampung Bahari, Alex Bonpis.
Alex membeli sabu yang dibawa Janto seharga Rp 500 juta.
Setelah itu, Janto kembali menjual sabu seberat 1 ons seharga Rp 50 juta, kepada Alex pada 7 Oktober 2022.
"Dia menyerahkan ke saya berupa sabu 1 ons, saya bawa lagi ke Kampung Bahari dan saya serahkan kepada anak buah Pak Alex, dia memberikan uang cash Rp 50 juta," jelas Janto.
Setelah itu, Janto kembali lagi ke depan pintu Pelabuhan Tanjung Priok untuk menyerahkan uang pada Kasranto.
Anak buah Teddy itu lalu memberinya upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap 1 ons sabu yang berhasil dijualnya.
Transaksi ketiga, terjadi pada 9 Oktober 2022. Janto menjual sabu seberat 1 ons kepada Muhamad Nasir alias Daeng dengan harga Rp 50 juta.
Transaksi keempat, sabu kembali dibeli oleh Alex Bonpis.
"Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan pemadam kebakaran (Pelabuhan Tanjung Priok). Kemudian saya antar lagi ke Kampung Bahari, anak buah saudara Alex juga yang ngambil," papar Janto.
Baca juga: Diduga Jalani Bisnis Peredaran Narkoba, Segini Jumlah Harta Kekayaan Teddy Minahasa
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.