JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Jon Sarman Saragih geram ketika tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa tak tertib selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Jon menegur salah satu anggota tim kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris itu karena dianggap menyampaikan keberatan bukan pada gilirannya.
Adapun Teddy Minahasa merupakan terdakwa peredaran narkotika jenis sabu.
Peristiwa ini bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada saksi Aiptu Janto Situmorang, berkaitan dengan asal sumber sabu yang diterimanya dari eks Kapolsek Kalibaru Kasranto.
"Tidak ada yang disampaikan ini barangnya dari Sumatera, dari Bukittinggi?" tanya jaksa kepada Janto dalam persidangan.
Baca juga: Hotman Paris Heran Mengapa Banyak Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Belum sempat Janto menyelesaikan jawabannya, salah seorang anggota kuasa hukum Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
"Keberatan, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Teddy.
Menanggapi keberatan kubu Teddy, Hakim Jon Saragih lantas meminta aga mereka bersabar menunggu giliran setelah jaksa penuntut umum.
Jon mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau enggak (tertib), saya terapkan Pasal KUHAP. Kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar, saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" ucap Jon.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.