"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh saya akan suruh keluar siapa pun dalam persidangan ini tanpa kecuali," tegas Jon.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Polisi yang Jual Sabu dan Pembelinya sebagai Saksi dalam Sidang Teddy Minahasa
Beberapa saat kemudian, dia kembali mempersilahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan gilirannya bertanya kepada saksi.
Persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa pun kembali berlanjut.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram, yang diambil para pelaku dari Mapolres Bukittinggi.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy saat menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk mengambil sabu, lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy. Sabu yang diambil itu lalu diedarkan oleh Teddy dan jaringannya.
Baca juga: Alur Peredaran Sabu Jenderal Bintang Dua yang Mulai Terungkap di Sidang Teddy Minahasa
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.