JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang menjadi korban penggusuran dari proyek Jakarta International Stadium (JIS), mengaku keberatan dengan tarif sewa hunian di Kampung Susun Bayam (KSB) sebesar Rp 750.000 per bulan.
Tarif ini diketahui merupakan usulan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Warga pun kembali meminta keringanan soal tarif yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi Rp 150.000
"Kalau kisaran mungkin Rp 150 per bulan itu seharusnya paling besar," ujar Sherly dari Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) saat unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Gagal Serahkan Aset Lahan Kampung Susun Bayam ke Jakpro
Sharly mengatakan, permintaan keringanan tarif sewa Kampung Susun Bayam itu mengukur dari pendapatan para warga yang umumnya banyak sebagai pemulung dan pekerja pabrik.
"Karena penghasilan kami, maaf saja yang namanya pemulung dan pekerja kasar pabrik itu cuma 1,5 juta," kata Sharly.
Sherly mengatakan, soal tarif sewa Kampung Susun Bayam itu, sebelumnya telah dibahas antara warga dengan PT Jakpro. Salah satunya soal nominal yang mampu dibayar.
"Warga sih penginnya yang sesuai kemampuan kami. Dari pihak Jakpro pernah datang ke pihak kami untuk tulis kemampuan kami. Harusnya itu yang dijadikan acuan," kata Sherly.
Sherly mengatakan, sampai saat ini masih ada 123 kartu keluarga (KK) warga yang terdampak proyek pembangunan JIS belum tinggal di Kampung Susun Bayam, sebagaimana yang dijanjikan
"Ada 123 KK belum masuk. Sedangkan Jakpro pernah rilis ktnya ada kesepakatan," ucap Sherly.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan tarif sewa hunian di Kampung Susun Bayam (KSB) sebesar Rp 750.000 per bulan.
Heru menegaskan PT Jakpro merupakan BUMD DKI Jakarta yang memang membangun dan mengelola KSB.
Dengan demikian, ia mempersilakan tarif sewa sebesar Rp 750.000 per bulan jika uang itu digunakan untuk merawat KSB dan lainnya.
"Jakpro yang membangun (KSB), Jakpro yang me-manage itu, kami serahkan ke Jakpro," ujar Heru ditemui di Jalan Otista III, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022).
"Kalau Rp 750.000 itu kebijakan untuk menghitung perawatan, dan lain-lainnya dianggap segitu, ya silakan saja," sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.