Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aiptu Janto Dapat Upah Rp 2 Juta Tiap Jual 1 Ons Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa

Kompas.com - 20/02/2023, 16:20 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aiptu Janto Situmorang mengaku mendapatkan upah senilai Rp 2 juta setiap menjual 1 ons sabu dari eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Fakta ini terungkap saat Janto hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus peredaran sabu dengan terdakwa Irjen (Pol) Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Adapun Janto merupakan mantan anggota Polsek Muara Baru yang diminta Kasranto menjual sabu ke bandar narkoba.

Baca juga: Hakim Sidang Teddy Minahasa Marahi Tim Hotman Paris: Kalau Tak Tertib, Keluar!

Janto menjual sabu kepada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, yakni Alex Bonpis sebanyak tiga kali.

Pertama, Janto menjual sabu seberat 1 kilogram kepada Alex Bonpis pada 24 September 2022.

"Setelah sampai di Kampung Bahari, sabu tersebut saya serahkan ke saudara Alex dan saya membawa duit Rp 500 juta (dari penjualan sabu)," kata Janto dalam persidangan.

Dari penjualan 1 kilogram sabu itu, Janto mendapatkan komisi sebesar Rp 20 juta.

Baca juga: Anak Buah Teddy Minahasa Jual Sabu ke Kampung Bahari Lewat Polisi

Janto kembali menjual sabu seberat 1 ons seharga Rp 50 juta kepada Alex pada 7 dan 10 Oktober 2022. Dari penjualan itu, Janto mendapatkan upah Rp 2 juta.

"Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan (kantor) pemadam kebakaran (Pelabuhan Tanjung Priok). Kemudian, saya antar lagi ke Kampung Bahari, anak buah saudara Alex juga yang ngambil," papar Janto.

"Kemudian saudara Kasranto memberikan uang kepada saya Rp 2 juta, Yang Mulia," sambung dia.

Selain kepada Alex, saksi Janto juga menjual sabu kepada nelayan di Kampung Bahari bernama Muhamad Nasir pada 9 Oktober 2022.

Janto menjual sabu seberat 1 ons kepada Nasir alias Daeng dengan harga Rp 50 juta.

Baca juga: Hotman Paris Heran Mengapa Banyak Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa

Adapun dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com