BEKASI, KOMPAS.com - Bripka Madih menyatakan bahwa dia tak gentar menghadapi laporan yang dibuat oleh tetangganya sendiri terkait dugaan penyerobotan lahan.
Laporan itu dilayangkan oleh tiga warga bernama Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari, dan Ariawan Kariadi.
"Saya dilaporkan? Nah, sekarang kalau saya dilaporkan, saya enggak mundur," ujar Madih di rumahnya, bilangan Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Datangi Mapolres Bekasi Kota, Tetangga Laporkan Bripka Madih atas Dugaan Penyerobotan Lahan
Madih mengatakan akan terus maju sekalipun telah dilaporkan oleh tetangganya sendiri.
Madih mengingatkan, apabila laporan dugaan penyerobotan lahan itu diproses, maka polisi juga mesti berlaku sama terhadap laporannya soal penyerobotan lahan oleh pengembang.
"12 tahun saya mencari keadilan. Jadi jelas, enggak ada kalimat untuk gentar sedikit pun," tegas Madih.
Sebagai informasi, tiga warga melaporkan Madih ke Polres Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: 73 Tetangga Kirim Surat ke Polres Bekasi Terkait Intimidasi Bripka Madih
Laporan mereka teregistrasi dengan nomor LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA, dan LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
"Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP," ujar kuasa hukum warga, Johannes L Tobing, kepada awak media, Senin.
Para pelapor, yang merupakan tetangga Madih, mengaku tanah mereka dipasang plang atau papan tanpa dasar oleh Madih.
Pada papan itu juga dipasang spanduk pernyataan bahwa Madih memiliki girik atas nama almarhum ayahnya, yakni Tonge.
"Adanya dugaan klaim tanah yang dilakukan saudara Bripka Madih dengan cara memasang plang atau papan dan spanduk di depan tiga rumah warga," ungkap Johannes.
Adapun plang atau papan yang dipasang oleh Bripka Madih bertuliskan "Tanah ini milik Tonge bin Nyimin berdasarkan girik C.191 luas 4.411 meter persegi".
Johannes memastikan, pihaknya telah menganalisis status kepemilikan tanah dari masing-masing pelapor.
Fakta yang ditemukan, dua warga yang rumahnya dipasang plang atau papan oleh Bripka Madih, yaitu Ariawan Kariadi dan Ruth Indah, justru memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Sementara itu, pelapor atas nama Soraya saat ini mengantongi akta jual beli (AJB) dan tengah mengajukan peningkatan alas hak menjadi SHM.
"Justru Bripka Madih yang patut diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga," jelas Johannes.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.