Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hotman Paris Bawa-bawa Nama Ferdy Sambo dalam Sidang Narkoba Teddy Minahasa

Kompas.com - 21/02/2023, 05:30 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan sengit antara pengacara kondang, Hotman Paris, dengan jaksa penuntut umum (JPU) kembali terjadi dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023).

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Kendati demikian, sejumlah dakwaan JPU itu berkali-kali dibantah oleh Teddy Minahasa serta tim kuasa hukumnya. Tak jarang, kedua pihak saling beradu argumen selama sidang berlangsung.

Baca juga: Kejagung Benarkan Jaksa dalam Kasus Ferdy Sambo Terlibat di Sidang Teddy Minahasa

Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum Teddy Minahasa menyeret nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo, yang sudah divonis hukuman mati.

Nama Sambo dalam perkara Teddy

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan kehadiran sejumlah JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Hotman merasa heran lantaran sebagian JPU yang menghadiri persidangan Teddy Minahasa kali ini adalah jaksa dalam kasus pembunuhan dengan terpidana Ferdy Sambo.

Hotman lantas meminta majelis hakim agar dia bisa melihat surat tugas para jaksa yang hadir dalam persidangan kali ini.

"Kami hanya pengin tahu saja Pak. Ini timnya dari mana? Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujar Hotman, Senin.

Adapun perdebatan ini bermula saat Hotman mempertanyakan mengapa banyak JPU datang dari Kejaksaan Agung. Dia juga bertanya apakah ada pergantian tim dari pihak penuntut umum.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Eks Kapolsek Kalibaru Antar Langsung Sabu Teddy Minahasa

"Kami dengar terjadi penggantian kejaksaan, diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya enggak tahu," ucap Hotman.

Jaksa pun kemudian merujuk pada Pasal 1 Angka 3 Undang-undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan RI.

"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2-nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan," tutur Jaksa.

Jaksa penuntut umum menilai pertanyaan kuasa hukum tidak relevan dengan kasus terdakwa. Kendati demikian, JPU kemudian berdiri dan menunjukkan berkas di hadapan majelis hakim.

Baca juga: 4 Kali Transaksi, Anak Buah Teddy Minahasa Jual 1,3 Kg Sabu ke Kampung Bahari

Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan bahwa jaksa yang menangani kasus Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam sidang Irjen Teddy Minahasa.

"Ada beberapa orang (jaksa penuntut dari sidang Ferdy Sambo). Karena timnya sama-sama dari Satgas Pidum (pidana umum)," ucap Ketut saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com