Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2023, 05:30 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan sengit antara pengacara kondang, Hotman Paris, dengan jaksa penuntut umum (JPU) kembali terjadi dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023).

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Kendati demikian, sejumlah dakwaan JPU itu berkali-kali dibantah oleh Teddy Minahasa serta tim kuasa hukumnya. Tak jarang, kedua pihak saling beradu argumen selama sidang berlangsung.

Baca juga: Kejagung Benarkan Jaksa dalam Kasus Ferdy Sambo Terlibat di Sidang Teddy Minahasa

Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum Teddy Minahasa menyeret nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo, yang sudah divonis hukuman mati.

Nama Sambo dalam perkara Teddy

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan kehadiran sejumlah JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Hotman merasa heran lantaran sebagian JPU yang menghadiri persidangan Teddy Minahasa kali ini adalah jaksa dalam kasus pembunuhan dengan terpidana Ferdy Sambo.

Hotman lantas meminta majelis hakim agar dia bisa melihat surat tugas para jaksa yang hadir dalam persidangan kali ini.

"Kami hanya pengin tahu saja Pak. Ini timnya dari mana? Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujar Hotman, Senin.

Adapun perdebatan ini bermula saat Hotman mempertanyakan mengapa banyak JPU datang dari Kejaksaan Agung. Dia juga bertanya apakah ada pergantian tim dari pihak penuntut umum.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Eks Kapolsek Kalibaru Antar Langsung Sabu Teddy Minahasa

"Kami dengar terjadi penggantian kejaksaan, diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya enggak tahu," ucap Hotman.

Jaksa pun kemudian merujuk pada Pasal 1 Angka 3 Undang-undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan RI.

"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2-nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan," tutur Jaksa.

Jaksa penuntut umum menilai pertanyaan kuasa hukum tidak relevan dengan kasus terdakwa. Kendati demikian, JPU kemudian berdiri dan menunjukkan berkas di hadapan majelis hakim.

Baca juga: 4 Kali Transaksi, Anak Buah Teddy Minahasa Jual 1,3 Kg Sabu ke Kampung Bahari

Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan bahwa jaksa yang menangani kasus Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam sidang Irjen Teddy Minahasa.

"Ada beberapa orang (jaksa penuntut dari sidang Ferdy Sambo). Karena timnya sama-sama dari Satgas Pidum (pidana umum)," ucap Ketut saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Namun, Ketut tak memerinci jumlah jaksa yang sebelumnya menangani kasus Ferdy Sambo. Sebagian jaksa, kata Ketut, memang jaksa penuntut umum yang menangani perkara Ferdy Sambo.

"Saya tidak merinci (jaksa dari kasus Ferdy Sambo). Ada 19 JPU untuk seluruh JPU yang menangani perkara tersebut dari beberapa perkara ya," kata Ketut.

Baca juga: Aiptu Janto Dapat Upah Rp 2 Juta Tiap Jual 1 Ons Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa

Hotman percaya diri

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, meyakini keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan pada Senin (20/2/2023) justru menguntungkan terdakwa.

"Dua saksi hari ini juga menguntungkan karena dia tidak tahu itu (sabu) dari Teddy Minahasa. Dia tidak tahu perintah Teddy Minahasa," kata Hotman usai menjalani persidangan, dilansir dari Antara, Senin.

Dalam dakwaannya, Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Tidak hanya itu, beberapa saksi yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya juga dinilai menguntungkan Teddy.

Menurut Hotman, dari keterangan saksi tidak ada yang menjelaskan dengan rinci terkait proses penukaran sabu dengan tawas sebelum pemusnahan barang bukti di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca juga: Hakim Sidang Teddy Minahasa Marahi Tim Hotman Paris: Kalau Tak Tertib, Keluar!

"Jadi sampai hari ini belum ada yang telak mengarah bahwa sabu yang di Jakarta itu adalah berasal dari Bukittinggi atas perintah TM menukar sabu dengan tawas," katanya.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy. Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Baca juga: Diduga Jalani Bisnis Peredaran Narkoba, Sekian Jumlah Harta Kekayaan Teddy Minahasa

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Megapolitan
Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Megapolitan
Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Megapolitan
Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Megapolitan
Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Megapolitan
Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Megapolitan
Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Megapolitan
Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Megapolitan
Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Megapolitan
Sulit Dapat Suara Terbanyak di Jaksel-Jaktim, TPD Ganjar-Mahfud Buat Strategi Baru

Sulit Dapat Suara Terbanyak di Jaksel-Jaktim, TPD Ganjar-Mahfud Buat Strategi Baru

Megapolitan
Terima Surat Panggilan Polisi, Aiman Akan Hadir Pada 5 Desember 2023

Terima Surat Panggilan Polisi, Aiman Akan Hadir Pada 5 Desember 2023

Megapolitan
Tak Hadiri Pemeriksaan soal Oknum Polisi Tidak Netral, Aiman Kembali Dipanggil pada 5 Desember

Tak Hadiri Pemeriksaan soal Oknum Polisi Tidak Netral, Aiman Kembali Dipanggil pada 5 Desember

Megapolitan
Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Keruk Kali Lagi untuk Atasi Banjir

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Keruk Kali Lagi untuk Atasi Banjir

Megapolitan
Pengacara SYL Ingatkan Pihak Firli Bahuri: Hati-hati Buat 'Statement', Jangan Bikin Gaduh

Pengacara SYL Ingatkan Pihak Firli Bahuri: Hati-hati Buat "Statement", Jangan Bikin Gaduh

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Ingatkan Heru Budi untuk Netral pada Pemilu 2024

Ketua DPRD DKI Ingatkan Heru Budi untuk Netral pada Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com