Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pluit Surati Heru Budi, Lapor Pembangunan Ruko yang Tutupi Saluran Air dan Makan Bahu Jalan

Kompas.com - 21/02/2023, 16:13 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Riang Prasetya, warga Pluit, Jakarta Utara, menulis surat kepada penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas keresahannya soal pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter di kawasan rumahnya.

Lokasinya di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, tepatnya di lingkungan RT 11/RW 03, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Saya informasikan bahwa seluruh bangunan tersebut telah melanggar batas GSB dan pelanggaran IMB. Bahkan, seluruh ruko membangun tambahan bangunan, melewati batas got sampai lebih dari 4 meter dan melakukan penutupan saluran got dengan lantai keramik," tulisnya pada Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Normalisasi Ciliwung, Pemprov DKI Gelontorkan Rp 425,9 Miliar untuk Bebaskan Lahan pada 2021-2022

Riang, yang juga merupakan Ketua RT 11/RW 03 , mengatakan bahwa deretan bangunan ruko tersebut juga menyerobot bahu jalan sehingga keberadaannya merugikan kepentingan umum.

Berdasarkan surat tersebut, 20 unit ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe.

Sementara itu, 22 unit ruko di Blok Z8 selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.

"Pada awal tahun 2019, bangunan ruko Blok Z4 Utata masih sangat baik dan tidak ada yang menutup saluran air ataupun memakan bahu jalan," tutur Riang.

Pada pertengahan 2019, terdapat dua ruko di blok tersebut yang mulai memperluas bangunan melewati batas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter.

Baca juga: Kebakaran Landa Rumah di Palmerah, 70 Personel Dikerahkan untuk Padamkan Api

Riang sudah melaporkan pelanggaran pembangunan tersebut ke Kelurahan Pluit, tetapi tidak mendapatkan respons.

"Laporan yang telah saya buat sama sekali tidak ditindaklanjuti. Tidak ada upaya tindakan tegas berupa penertiban oleh pihak Kelurahan Pluit maupun pihak Kecamatan Penjaringan," tutur dia.

Selain itu, ia menduga ada keterlibatan oknum pejabat Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan yang turut serta dalam pembangunan tersebut sehingga pelanggaran itu terkesan dibiarkan.

"Akibat dari tindakan pembiaran dari pihak Kelurahan Pluit dan pihak Kecamatan Penjaringan, satu persatu pemilik ruko yang lainnya ikut membangun dengan menutup saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter," ujar Riang.

Riang menekankan bahwa pelaksanaan dan hasil dari pembangunan yang melanggar ini merugikan masyarakat umum, khususnya warga RT 11/RW 3.

Baca juga: Pada 2021-2022, Pemprov DKI Bebaskan 324 Bidang Lahan untuk Normalisasi Ciliwung

"Sering terjadi banjir saat turun hujan dikarenakan air hujan tidak dapat mengalir ke saluran. Jalan yang lebar menjadi menyempit dan hanya tersisa 6,5 meter saja," tulisnya.

Dihubungi terpisah, Lurah Pluit Sumarno menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi terkait bangunan yang diduga melanggar aturan tersebut,

Mereka mengadakan mediasi sebanyak dua kali di tingkat kelurahan dan satu kali di tingkat RW.

"Sudah kami mediasi di kelurahan dua kali, di pos RW satu kali," ujar Sumarno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com