JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro memastikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan oleh sembilan hakim konstitusi dan dua panitera yang berimbas pada berubahnya substansi putusan persidangan masih terus berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa saat ini penyidik dalam proses memeriksa pihak pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut.
"Untuk masalah MK ya tentu rekan-rekan, dalam proses laporan yang sudah kami terima, kami lakukan penelitian, terkait dengan administratif formil yang kami terima, kami akan lakukan klarifikasi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Klarifikasi atau pemeriksaan sebelumnya sudah dilakukan kepada saksi pelapor, dan akan dilanjutkan dengan para terlapor.
Para terlapor dalam kasus ini yakni sembilan hakim MK dan dua panitera yang diduga mengubah substansi putusan.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Saksi Pelapor Bawa Bukti Hakim MK Ubah Substansi Putusan
Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci laporan yang dilayangkan oleh pelapor bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023).
Dia hanya menegaskan bahwa kasus tersebut hingga kini masih terus didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Tentu klarifikasi kepada pihak yang berkompeten dalam hal itu. Dilakukan oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," pungkas Trunoyudo.
Baca juga: 2 Hakim MK Diduga Dalang Perubahan Substansi Putusan soal Pencopotan Aswanto
Diberitakan sebelumnya, sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Zico pada Rabu (1/2/2023), selaku pemohon uji materi perkara 103/PUU-XX/2022 Nurlidya Stephanny Hikmah.
Dalam laporannya, Zico menyebut bahwa para terlapor diduga telah melakukan pemalsuan dengan mengubah substansi putusan perkara nomor 103 / PUU-XX / 2022.
Kuasa hukum Zico, Leon Maulana menjelaskan, para terlapor mengubah frasa dalam salinan putusan dan risalah persidangan. Frasa yang diubah adalah kata "Dengan demikian", menjadi "Ke depan" di salah satu bagian pertimbangan dalam putusan perkara nomor 103 / PUU-XX / 2022.
Pengubahan tersebut, kata Leon, membuat substansi dalam surat salinan putusan risalah persidangan berbeda dengan putusan yang dibacanya di ruang persidangan, dan berujung pada pencopotan Hakim Aswanto.
"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata Zico.
Baca juga: Hakim MK Dilaporkan ke Polisi, Mahfud Sebut Pemeriksaan Tak Perlu Izin Presiden
Sementara itu, Angela Claresta Foekh yang juga kuasa hukum Zico mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan pengubahan frasa tersebut.