BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari Bripka Madih, Yasin Hasan, siap mengambil langkah hukum apabila Polres Metro Bekasi Kota lebih dahulu memproses laporan warga, yang adalah tetangganya sendiri, soal dugaan penyerobotan lahan.
Bripka Madih dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (20/2/2023).
"Kalau kami duluan yang diperiksa, maka kami siap mengambil langkah hukum terhadap Polres Metro Bekasi Kota," ujar Yasin kepada wartawan, Selasa (22/2/2023).
Baca juga: Bumerang Bripka Madih yang Berbalik ke Diri, Kini Diserang Rentetan Laporan dari Para Tetangga
Yasin memastikan tidak akan mundur dengan laporan yang dibuat oleh tiga orang warga tersebut.
Namun, ia meminta kepolisian bersikap profesional dengan memproses laporan yang dibuat oleh Madih terlebih dahulu.
"Kami juga ada laporan polisi di Polres Bekasi Kota yang sampai saat ini kami belum pernah dapat kejelasan daripada laporan Bang Madih di bulan Januari 2023," ujar Yasin.
"Harapan kami kepada aparat kepolisian, sportif. Jadi, equality before the law, kesamaan di mata hukum. Biar berkesinambungan di rakyat Indonesia," tambah dia.
Sebelumnya, tiga warga RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi melaporkan Bripka Madih ke Polres Metro Bekasi Kota. Mereka didampingi kuasa hukumnya, Johannes L Tobing.
Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Penyerobotan Lahan, Bripka Madih: Saya Enggak Mundur
Laporan dilayangkan tiga orang warga berbeda atas nama Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari dan Ariawan Kariadi.
Masing-masing laporan itu antara lain teregister dengan nomor : LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, Nomor : LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA, dan Nomor : LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
"Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah Pasal 167 KUH Pidana," ujar Johannes kepada awak media, Senin (20/2/2023).
Warga mengaku tanah mereka dipasang plang atau papan tanpa dasar.
Papan itu juga dipasang spanduk pernyataan bahwa Madih memiliki girik atas nama almarhum ayahnya yakni Tonge.
Baca juga: Dilaporkan ke Polres Bekasi, Pihak Bripka Madih: Kami Senang-senang Saja
"Adanya dugaan klaim tanah yang dilakukan saudara Bripka Madih dengan cara memasang plang atau papan dan spanduk di depan tiga rumah warga," ungkap Johannes.
Adapun plang atau papan yang dipasang oleh Bripka Madih bertuliskan, "Tanah ini milik Tonge bin Nyimin berdasarkan girik C.191 luas 4.411 meter persegi".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.