DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Depok telah menerima berkas pelimpahan tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) dan barang bukti dalam kasus ayah bantai anak di Jatijajar, Tapos, Depok.
Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik Resmob Polres Metro Depok kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, pada Selasa (21/2/2023).
Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, berkas perkara tersebut telah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan, setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok," kata Andi Rio saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Rizky Noviyandi Peragakan Ulang Momen Bunuh Anak Kandungnya di Rumah Jatijajar
Kendati demikian, Andi Rio tak menjelaskan secara terperinci mengenai barang bukti yang diterima dari penyidik Polres Metro Depok.
Ia hanya menyebutkan bahwa tersangka Rizky akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Depok, terhitung sejak 21 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.
"Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Depok," ujar Andi Rio.
Baca juga: Setelah Rekonstruksi Ayah Bantai Anak-Istri, Rizky Noviyandi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam kasus tersebut, Rizky Noviyandi Achmad (31) disangkakan melakukan perbuatan pidana membunuh buah hatinya berinisial KPC (11) secara terencana.
Selain itu, tersangka juga menganiaya istrinya dengan membacok lehernya hingga sekarat.
Rizky pun dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Andi Rio menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita akan memimpin para jaksa lainnya dalam melakukan tuntutan terhadap tersangka Rizky Noviyandi Achmad.
Keempat jaksa lainnya yakni Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu dan Faisal Anwar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.