Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2023, 21:05 WIB
M Chaerul Halim,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Depok telah menerima berkas pelimpahan tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) dan barang bukti dalam kasus ayah bantai anak di Jatijajar, Tapos, Depok.

Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik Resmob Polres Metro Depok kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, pada Selasa (21/2/2023).

Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, berkas perkara tersebut telah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan, setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok," kata Andi Rio saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Rizky Noviyandi Peragakan Ulang Momen Bunuh Anak Kandungnya di Rumah Jatijajar

Kendati demikian, Andi Rio tak menjelaskan secara terperinci mengenai barang bukti yang diterima dari penyidik Polres Metro Depok.

Ia hanya menyebutkan bahwa tersangka Rizky akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Depok, terhitung sejak 21 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.

"Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Depok," ujar Andi Rio.

Baca juga: Setelah Rekonstruksi Ayah Bantai Anak-Istri, Rizky Noviyandi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam kasus tersebut, Rizky Noviyandi Achmad (31) disangkakan melakukan perbuatan pidana membunuh buah hatinya berinisial KPC (11) secara terencana.

Selain itu, tersangka juga menganiaya istrinya dengan membacok lehernya hingga sekarat.

Rizky pun dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Andi Rio menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita akan memimpin para jaksa lainnya dalam melakukan tuntutan terhadap tersangka Rizky Noviyandi Achmad.

Keempat jaksa lainnya yakni Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu dan Faisal Anwar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Harga Tiket Damri Jakarta-Wonosobo dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket Damri Jakarta-Wonosobo dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tak Kunjung Ditetapkan, Dishub DKI: Masih Terus Dikaji

Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tak Kunjung Ditetapkan, Dishub DKI: Masih Terus Dikaji

Megapolitan
Nestapa Guru SMPN di Jaksel, Disebut Tak Dibayar Selama 2 Tahun dan Hanya Dapat Upah dari Saweran Wali Murid

Nestapa Guru SMPN di Jaksel, Disebut Tak Dibayar Selama 2 Tahun dan Hanya Dapat Upah dari Saweran Wali Murid

Megapolitan
Kafe Kloud Senopati Disegel karena Kasus Narkoba, 56 Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Kafe Kloud Senopati Disegel karena Kasus Narkoba, 56 Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Megapolitan
9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

Megapolitan
Kunjungi Kantor Damkar DKI, Cipung Dikerubuti 'Office Boy' untuk Berswafoto

Kunjungi Kantor Damkar DKI, Cipung Dikerubuti "Office Boy" untuk Berswafoto

Megapolitan
Oknum Satpol PP yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Tak Ditahan, Polisi: Masih Pemulihan Pascaoperasi

Oknum Satpol PP yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Tak Ditahan, Polisi: Masih Pemulihan Pascaoperasi

Megapolitan
Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan

Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan

Megapolitan
Kenalkan Mobil Pemadam ke Rayyanza 'Cipung', Damkar DKI: Dia Sempat Syok, tapi 'Happy'

Kenalkan Mobil Pemadam ke Rayyanza "Cipung", Damkar DKI: Dia Sempat Syok, tapi "Happy"

Megapolitan
Ada Proyek Polder, Dishub DKI Imbau Pengendara Hindari Jalan TB Simatupang hingga 15 Desember 2023

Ada Proyek Polder, Dishub DKI Imbau Pengendara Hindari Jalan TB Simatupang hingga 15 Desember 2023

Megapolitan
2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP

2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP

Megapolitan
Polisi: Penyebab Lansia yang Tewas di Atap Rumahnya di Manggarai Diduga karena Kelelahan

Polisi: Penyebab Lansia yang Tewas di Atap Rumahnya di Manggarai Diduga karena Kelelahan

Megapolitan
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 6,8 Miliar untuk Bangun Kantor Kelurahan Curug

Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 6,8 Miliar untuk Bangun Kantor Kelurahan Curug

Megapolitan
Sudah 1,5 Bulan, 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda dalam Tawuran di Ciracas Masih Buron

Sudah 1,5 Bulan, 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda dalam Tawuran di Ciracas Masih Buron

Megapolitan
'Headway' LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit

"Headway" LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com