Anggota polisi yang berada di lokasi kemudian mencoba memediasi kedua belah pihak. Dia bahkan meminta pihak debt collector agar membahas permasalahan itu lebih lanjut di Polsek terdekat.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak sang polisi. Sejumlah berkas yang dipegang oleh polisi tersebut kemudian dirampas.
"Seperti yang terlampir dalam video. kira-kira ngomongnya, 'Enggak ada urusan sama Polsek' disertai dengan perampasan dokumen dari petugas," kata Clara.
Clara kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, laporan yang dilayangkan pada Senin (20/2/2023) itu kini ditangani Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan laporan tersebut, penyidik juga akan mengusut dugaan kekerasan yang dilakukan para debt collector terhadap pelapor dan juga anggota kepolisian.
Menurut Trunoyudo, anggota kepolisian yang saat itu berada di lokasi kejadian berusaha menjadi penengah permasalahan kedua belah pihak.
"Bhabinkamtibmas itu menjalankan tugas yang mulia, memberikan problem solver, hadir di tengah-tengah masyarakat," kata Trunoyudo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.