JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Clara Shinta menebus Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang digadaikan mantan suami hingga membuat mobilnya diambil paksa oleh debt collector.
Clara menjelaskan bahwa mobil Toyota Alphard miliknya pun telah kembali seiring dengan pelunasan utang kepada pihak leasing.
"Iya, jadi sebenarnya saya lunasin dulu. Baru saya up kasus ini, sebenernya gitu," ujar Clara, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Mobilnya Dirampas Debt Collector, Selebgram Clara Shinta Melapor ke Polda Metro Jaya
Selebgram tersebut menanggung terlebih dulu pelunasan utang sebesar Rp 200 juta agar bisa mengamankan mobil dan BPKB kendaraannya.
"Saya udah lunasin mobilnya, sudah di tangan saya kembali. Biar mobil itu udah aman dulu di tangan saya, sebelumnya gitu," kata Clara.
Meski begitu, Clara memastikan bahwa proses hukum kasus perampasan mobil yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya tetap berlanjut.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Baca juga: Saat “Debt Collector” yang Rampas Mobil Selebgram Clara Shinta Berani Bentak Polisi...
"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," ujar Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Clara menjelaskan, peristiwa perampasan tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.
Saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.
"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," kata Clara.
Setelah dicek, ternyata BPKB itu digadaikan oleh mantan suaminya.
Baca juga: Kagetnya Selebgram Clara Shinta Saat Mobil Ditarik Debt Collector, Ternyata Ulah Mantan Suami
Clara sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi agar tidak langsung menarik kendaraannya dan menunggu kedatangan keluarganya.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa mobilnya.
Anggota polisi yang berada di lokasi kemudian mencoba memediasi kedua belah pihak. Dia bahkan meminta pihak debt collector agar membahas permasalahan itu lebih lanjut di Polsek terdekat.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak sang polisi. Sejumlah berkas yang dipegang oleh polisi tersebut kemudian dirampas.
"Seperti yang terlampir dalam video. kira-kira ngomongnya, 'Enggak ada urusan sama Polsek' disertai dengan perampasan dokumen dari petugas," kata Clara.
Clara kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, laporan yang dilayangkan pada Senin (20/2/2023) itu kini ditangani Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan laporan tersebut, penyidik juga akan mengusut dugaan kekerasan yang dilakukan para debt collector terhadap pelapor dan juga anggota kepolisian.
Menurut Trunoyudo, anggota kepolisian yang saat itu berada di lokasi kejadian berusaha menjadi penengah permasalahan kedua belah pihak.
"Bhabinkamtibmas itu menjalankan tugas yang mulia, memberikan problem solver, hadir di tengah-tengah masyarakat," kata Trunoyudo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.