JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto berani menjual sabu yang ditawarkan Linda Pujiastuti setelah mengetahui barang haram itu milik seorang jenderal bintang dua.
Kasranto pun merasa lebih aman untuk menjual satu kilogram sabu yang dia dapatkan dari Linda pada Juni 2022. Padahal, Linda tidak menjelaskan siapa jenderal bintang dua yang dimaksud.
"Karena saya menanyakan ke Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. (Katanya) 'Aman, Mas'. Maka dari itu saya bisa tertarik, itu karena barang jenderal, (sehingga) aman," ucap Kasranto, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Keterlaluan! Teddy Minahasa Telat Datang Sidang sebagai Saksi Mahkota Anak Buahnya di PN Jakbar
Adapun fakta tersebut terungkap saat Kasranto jadi saksi mahkota dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tak menyebut sumber sabu secara detail, Linda mengatakan kepada Kasranto bahwa sabu tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat.
Setelah bersepakat, Linda meminta Kasranto untuk datang ke kediamannya yang berada di Kedoya, Jakarta Barat. Di sana Linda sudah menunggu Kasranto.
"(Linda) Langsung memberikan satu paperbag kembang-kembang warna coklat langsung dikasihkan ke saya. Saya langsung balik ke kantor," ujar Kasranto.
Kasranto yang kala itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru langsung meminta eks anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu seberat satu kilogram tersebut.
Dia meminta Janto datang ke Mapolsek Kalibaru. Atas dasar tersebut, Janto menjual 1 kilogram sabu kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, yakni Alex Bonpis senilai Rp 500 juta.
"Saya sisihkan Rp 400 juta, yang Rp 100 juta saya sisihkan, yang Rp 50 juta saya buka, saya tanya ke Janto, 'To, kamu mau ngambil berapa?' (Katanya) 'saya ambil Rp 20 aja komandan'," sebut Kasranto.
Kemudian Kasranto menyerahkan uang penjualan sabu sebesar Rp 400 juta kepada Linda Pujiastuti.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca juga: Aiptu Janto Jual Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Upahnya Dipakai untuk Judi Online
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.