Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berani Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Merasa "Aman" karena Barang Milik Jenderal Bintang Dua

Kompas.com - 22/02/2023, 14:56 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto berani menjual sabu yang ditawarkan Linda Pujiastuti setelah mengetahui barang haram itu milik seorang jenderal bintang dua.

Kasranto pun merasa lebih aman untuk menjual satu kilogram sabu yang dia dapatkan dari Linda pada Juni 2022. Padahal, Linda tidak menjelaskan siapa jenderal bintang dua yang dimaksud.

"Karena saya menanyakan ke Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. (Katanya) 'Aman, Mas'. Maka dari itu saya bisa tertarik, itu karena barang jenderal, (sehingga) aman," ucap Kasranto, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Keterlaluan! Teddy Minahasa Telat Datang Sidang sebagai Saksi Mahkota Anak Buahnya di PN Jakbar

Adapun fakta tersebut terungkap saat Kasranto jadi saksi mahkota dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tak menyebut sumber sabu secara detail, Linda mengatakan kepada Kasranto bahwa sabu tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat.

Setelah bersepakat, Linda meminta Kasranto untuk datang ke kediamannya yang berada di Kedoya, Jakarta Barat. Di sana Linda sudah menunggu Kasranto.

"(Linda) Langsung memberikan satu paperbag kembang-kembang warna coklat langsung dikasihkan ke saya. Saya langsung balik ke kantor," ujar Kasranto.

Kasranto yang kala itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru langsung meminta eks anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu seberat satu kilogram tersebut.

Baca juga: Kelakuan Polisi Jadi Kurir Narkoba yang Terungkap dalam Sidang Teddy Minahasa, Bolak-balik Antar Sabu ke Bandar

Dia meminta Janto datang ke Mapolsek Kalibaru. Atas dasar tersebut, Janto menjual 1 kilogram sabu kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, yakni Alex Bonpis senilai Rp 500 juta.

"Saya sisihkan Rp 400 juta, yang Rp 100 juta saya sisihkan, yang Rp 50 juta saya buka, saya tanya ke Janto, 'To, kamu mau ngambil berapa?' (Katanya) 'saya ambil Rp 20 aja komandan'," sebut Kasranto.

Kemudian Kasranto menyerahkan uang penjualan sabu sebesar Rp 400 juta kepada Linda Pujiastuti.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Baca juga: Aiptu Janto Jual Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Upahnya Dipakai untuk Judi Online

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com