Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2023, 16:04 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan disebut telah memaafkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik.

Namun, proses hukum terhadap Haris dan Fatia yang kini telah sudah masuk ke kejaksaan akan tetap berlanjut hingga ke persidangan.

"Pak Luhut bilang sebetulnya sudah memaafkan Haris dan Fatia. Namun, sebagai seorang pejabat negara yang patuh akan hukum, Pak Luhut tidak bisa untuk menghentikan proses hukum yang sudah bergulir," ujar Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, Rabu (22/2/2023).

Menurut Juniver, kliennya tetap melanjutkan proses hukum pencemaran nama baik ini karena menyangkut harkat dan martabat keluarga.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Siap Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut

Juniver pun menegaskan bahwa Luhut akan langsung memberikan kesaksian berkait alasan dirinya melaporkan Haris dan Fatia.

"Proses hukum harus tetap berjalan, karena ini sudah menyangkut harga diri dan martabat Pak Luhut maupun keluarganya," ungkap Juniver.

"Tentu nanti Pak Luhut akan hadir dan memberikan penjelasan soal mengapa dia membuat laporan ini," sambung Juniver.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara pencemaran nama baik Luhut yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya telah lengkap.

Baca juga: Haris Azhar soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Mau Dihentikan atau Disidangkan? Kami Enjoy Saja

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti telah selesai diteliti oleh tim jaksa.

"Sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Saat ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk pelaksanaan pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti.

"Untuk waktu pelimpahan tahap dua sedang dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Pada prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap dua," ungkap Ade.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tolak Laporan Haris Azhar Terhadap Luhut

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.

Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris 7 bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Alarm Bahaya buat Orangtua, Muncikari Intai Anak-Anak ke dalam Prostitusi 'Online' lewat Media Sosial

Alarm Bahaya buat Orangtua, Muncikari Intai Anak-Anak ke dalam Prostitusi "Online" lewat Media Sosial

Megapolitan
Waspada, Pencurian Motor di Bangka Jaksel Tak Lagi Malam Hari, tapi Waktu Subuh

Waspada, Pencurian Motor di Bangka Jaksel Tak Lagi Malam Hari, tapi Waktu Subuh

Megapolitan
Pakai Gayung dan Selang, Warga Coba Padamkan Kebakaran Rumah Kosong di Ragunan

Pakai Gayung dan Selang, Warga Coba Padamkan Kebakaran Rumah Kosong di Ragunan

Megapolitan
Rumah Kosong di Ragunan Terbakar, Api Sambar 3 Bangunan Lainnya

Rumah Kosong di Ragunan Terbakar, Api Sambar 3 Bangunan Lainnya

Megapolitan
Kaesang Jadi Kader PSI, PDI-P Depok: Berpartai dan Berpolitik kan Pilihan

Kaesang Jadi Kader PSI, PDI-P Depok: Berpartai dan Berpolitik kan Pilihan

Megapolitan
Wilayahnya Marak Curanmor, Ketua RW: Bukan Dicuri Tengah Malam, tapi Subuh

Wilayahnya Marak Curanmor, Ketua RW: Bukan Dicuri Tengah Malam, tapi Subuh

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kondisi Pasar Lama Tangerang Setelah Terbakar Hebat | PSI Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Usai Kaesang Jadi Kader

[POPULER JABODETABEK] Kondisi Pasar Lama Tangerang Setelah Terbakar Hebat | PSI Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Usai Kaesang Jadi Kader

Megapolitan
4 Motor Hilang Dalam 3 Bulan di Mampang, Dicuri karena Tak Pakai Kunci Ganda

4 Motor Hilang Dalam 3 Bulan di Mampang, Dicuri karena Tak Pakai Kunci Ganda

Megapolitan
Tetangga Sempat Cium Bau Bensin Sebelum Kebakaran Rumah di Pulogadung

Tetangga Sempat Cium Bau Bensin Sebelum Kebakaran Rumah di Pulogadung

Megapolitan
Momen Mencekam Saat Pasar Lama Tangerang Terbakar Hebat, Si Jago Merah Muncul Saat Sedang Ramai Pengunjung

Momen Mencekam Saat Pasar Lama Tangerang Terbakar Hebat, Si Jago Merah Muncul Saat Sedang Ramai Pengunjung

Megapolitan
Usai Kaesang Jadi Kader, DPD PSI Depok Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Lagi

Usai Kaesang Jadi Kader, DPD PSI Depok Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Lagi

Megapolitan
Siasat Muncikari Jerat Anak di Bawah Umur ke dalam Prostitusi 'Online', Berawal dari Masuk ke Jaringan Pergaulan

Siasat Muncikari Jerat Anak di Bawah Umur ke dalam Prostitusi "Online", Berawal dari Masuk ke Jaringan Pergaulan

Megapolitan
Kaesang Merapat, DPD PSI Berharap Wacana 'Nyalon' Wali Kota Depok Jadi Kenyataan

Kaesang Merapat, DPD PSI Berharap Wacana "Nyalon" Wali Kota Depok Jadi Kenyataan

Megapolitan
Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Pasar Minggu

Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Pasar Minggu

Megapolitan
Kebakaran di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Bukan di Area yang Ramai PKL

Kebakaran di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Bukan di Area yang Ramai PKL

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com