JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan disebut telah memaafkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik.
Namun, proses hukum terhadap Haris dan Fatia yang kini telah sudah masuk ke kejaksaan akan tetap berlanjut hingga ke persidangan.
"Pak Luhut bilang sebetulnya sudah memaafkan Haris dan Fatia. Namun, sebagai seorang pejabat negara yang patuh akan hukum, Pak Luhut tidak bisa untuk menghentikan proses hukum yang sudah bergulir," ujar Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, Rabu (22/2/2023).
Menurut Juniver, kliennya tetap melanjutkan proses hukum pencemaran nama baik ini karena menyangkut harkat dan martabat keluarga.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Siap Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut
Juniver pun menegaskan bahwa Luhut akan langsung memberikan kesaksian berkait alasan dirinya melaporkan Haris dan Fatia.
"Proses hukum harus tetap berjalan, karena ini sudah menyangkut harga diri dan martabat Pak Luhut maupun keluarganya," ungkap Juniver.
"Tentu nanti Pak Luhut akan hadir dan memberikan penjelasan soal mengapa dia membuat laporan ini," sambung Juniver.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara pencemaran nama baik Luhut yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya telah lengkap.
Baca juga: Haris Azhar soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Mau Dihentikan atau Disidangkan? Kami Enjoy Saja
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti telah selesai diteliti oleh tim jaksa.
"Sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Saat ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk pelaksanaan pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti.
"Untuk waktu pelimpahan tahap dua sedang dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Pada prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap dua," ungkap Ade.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Alasan Tolak Laporan Haris Azhar Terhadap Luhut
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.
Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris 7 bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.