Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usul Pemerintah Bikin Survei Keluhan Pengemudi Ojol untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Kompas.com - 22/02/2023, 21:06 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Sudewo mengusulkan agar pemerintah membuat survei mengenai keluhan-keluhan pengemudi ojek online (ojol).

Menurut Sudewo, mengetahui keluhan-keluhan para pengemudi ojol menjadi hal yang penting untuk membantu meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Sebab, kata dia, pengemudi ojol merupakan kelompok yang tidak memiliki jaminan pasti dari berbagai sisi terkait keselamatan dirinya pribadi, penumpang, dan tanggung jawab menjaga nama baik perusahaan aplikasi.

"Coba sekali-kali dilakukan semacam survei, bagaimana keluhan driver, bagaimana tingkat kesejahteraan driver," ujar Sudewo dalam diskusi bertajuk "Meregulasi Ojek Online", Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Transportasi Online Minim Regulasi, Driver Ojol Banyak Merugi

Menurut Sudewo, selama ini belum ada regulasi yang jelas untuk menunjang kesejahteraan para pengemudi ojek online.

Karena itu, untuk membuat regulasi yang menyejahterakan pengemudi ojol, pemerintah harus mendengarkan keluhan para pengemudi ojol tersebut.

Pengemudi ojol selama ini hanya disebut sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi ojek online.

Dengan begitu, sebagian besar permasalahan yang terjadi di lapangan akan dikembalikan atau ditanggung sendiri oleh pengemudi tersebut.

Ia mencontohkan, jika kendaraan yang digunakan oleh ojol mengalami kerusakan, maka itu tanggung jawab pengemudi ojol sendiri untuk memperbaikinya.

Baca juga: Nekat Terobos Lampu Merah, Pengemudi Ojol di Menteng Tertabrak Mobil hingga Terkapar

Selanjutnya, jika dalam bekerja membawa penumpang, pengemudi ojol beserta penumpangnya mengalami kecelakaan, maka beban tanggung jawab atas insiden itu juga dikembalikan kepada pengemudi ojol.

"Jadi karena basic-nya belum jelas, belum ada regulasi, jadi perusahaan aplikasi belum mau bertanggung jawab terhadap ini, semuanya menjadi tanggung jawab driver," kata Sudewo.

"Jadi pengaturannya masih dalam Undang-Undang Nomor 2022 Tahun 2009, yang dikategorikan sebagai kecelakaan biasa," tambah dia.

Padahal, kata Sudewo, pengemudi yang sedang bekerja mengantarkan penumpang menggunakan aplikasi ojol seharusnya memiliki perlakuan khusus mengenai tanggung jawab dan lainnya.

"Tidak bisa disamakan dengan warga biasa," ucap dia.

Baca juga: Keluarga Mario Jenguk Anak Pengurus GP Ansor di RS, Sampaikan Permintaan Maaf

Tidak hanya itu, Sudewo juga menyinggung soal upah atau pembayaran hasil mengantarkan penumpang yang diterima oleh para pengemudi ojol.

Menurut Sudewo, belum tentu upah ojek online tersebut mencukupi kebutuhan mereka untuk membeli bensin di hari berikutnya, dan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka sendiri di rumah.

"Mungkin driver sebenarnya mengeluh, tapi mereka juga tidak bisa atau belum pernah menyampaikan secara formal atau resmi sesuatu yang memiliki beban terhadap dia sebagai driver ojek online," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com