Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usul Pemerintah Bikin Survei Keluhan Pengemudi Ojol untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Kompas.com - 22/02/2023, 21:06 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Sudewo mengusulkan agar pemerintah membuat survei mengenai keluhan-keluhan pengemudi ojek online (ojol).

Menurut Sudewo, mengetahui keluhan-keluhan para pengemudi ojol menjadi hal yang penting untuk membantu meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Sebab, kata dia, pengemudi ojol merupakan kelompok yang tidak memiliki jaminan pasti dari berbagai sisi terkait keselamatan dirinya pribadi, penumpang, dan tanggung jawab menjaga nama baik perusahaan aplikasi.

"Coba sekali-kali dilakukan semacam survei, bagaimana keluhan driver, bagaimana tingkat kesejahteraan driver," ujar Sudewo dalam diskusi bertajuk "Meregulasi Ojek Online", Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Transportasi Online Minim Regulasi, Driver Ojol Banyak Merugi

Menurut Sudewo, selama ini belum ada regulasi yang jelas untuk menunjang kesejahteraan para pengemudi ojek online.

Karena itu, untuk membuat regulasi yang menyejahterakan pengemudi ojol, pemerintah harus mendengarkan keluhan para pengemudi ojol tersebut.

Pengemudi ojol selama ini hanya disebut sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi ojek online.

Dengan begitu, sebagian besar permasalahan yang terjadi di lapangan akan dikembalikan atau ditanggung sendiri oleh pengemudi tersebut.

Ia mencontohkan, jika kendaraan yang digunakan oleh ojol mengalami kerusakan, maka itu tanggung jawab pengemudi ojol sendiri untuk memperbaikinya.

Baca juga: Nekat Terobos Lampu Merah, Pengemudi Ojol di Menteng Tertabrak Mobil hingga Terkapar

Selanjutnya, jika dalam bekerja membawa penumpang, pengemudi ojol beserta penumpangnya mengalami kecelakaan, maka beban tanggung jawab atas insiden itu juga dikembalikan kepada pengemudi ojol.

"Jadi karena basic-nya belum jelas, belum ada regulasi, jadi perusahaan aplikasi belum mau bertanggung jawab terhadap ini, semuanya menjadi tanggung jawab driver," kata Sudewo.

"Jadi pengaturannya masih dalam Undang-Undang Nomor 2022 Tahun 2009, yang dikategorikan sebagai kecelakaan biasa," tambah dia.

Padahal, kata Sudewo, pengemudi yang sedang bekerja mengantarkan penumpang menggunakan aplikasi ojol seharusnya memiliki perlakuan khusus mengenai tanggung jawab dan lainnya.

"Tidak bisa disamakan dengan warga biasa," ucap dia.

Baca juga: Keluarga Mario Jenguk Anak Pengurus GP Ansor di RS, Sampaikan Permintaan Maaf

Tidak hanya itu, Sudewo juga menyinggung soal upah atau pembayaran hasil mengantarkan penumpang yang diterima oleh para pengemudi ojol.

Menurut Sudewo, belum tentu upah ojek online tersebut mencukupi kebutuhan mereka untuk membeli bensin di hari berikutnya, dan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka sendiri di rumah.

"Mungkin driver sebenarnya mengeluh, tapi mereka juga tidak bisa atau belum pernah menyampaikan secara formal atau resmi sesuatu yang memiliki beban terhadap dia sebagai driver ojek online," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com