JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mendesak jaksa penuntut umum (JPU) memanggil secara paksa Irjen Teddy Minahasa sebagai saksi di persidangan kliennya.
Hal ini disampaikan Adriel karena Teddy tidak hadir sebagai saksi mahkota pada sidang perkara peredaran sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Teddy berdalih sedang kurang fit sehingga tak bisa menghadiri sidang terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti.
"Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan, khususnya JPU, untuk memanggil secara paksa di persidangan berikutnya, karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini," kata Adriel dalam persidangan.
Baca juga: Tak Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Anak Buahnya, Teddy Minahasa Beralasan Kurang Fit
Tim kuasa hukum Dody dkk juga sempat mengajukan keberatan, lantaran Teddy Minahasa tak hadir sebagai saksi.
Adriel menyebutkan, harus ada keterangan dari dokter Polri maupun Kejaksaan Agung yang menyatakan Teddy sakit.
"Izin, Yang Mulia, kami ingin untuk dihadirkan surat sakitnya, kalau yang bersangkutan benar-benar sakit," ungkap Adriel kepada majelis hakim.
Adriel merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa saksi harus hadir dalam persidangan.
"Jadi keterangannya sangat penting untuk didengarkan," imbuh Adriel.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Pengacara Teddy Minahasa yang Dimarahi Hakim Bukan Timnya
Adapun Teddy Minahasa yang juga terdakwa dalam kasus peredaran narkoba, sejatinya dijadwalkan untuk menjadi saksi dua anak buahnya.
Persidangan bahkan sempat ditunda selama dua jam hanya untuk menunggu kehadiran mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Majelis hakim kemudian memutuskan agar persidangan yang menghadirkan Teddy sebagai saksi digelar pada Rabu (1/3/2023).
"Kami akan beri waktu sekali lagi untuk menghadirkan (Teddy Minahasa) tapi dengan perintah penuntut umum untuk lebih serius dan teliti," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru: Saya Tertarik karena Barang Jenderal
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.