JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), yang diduga merupakan anak seorang pejabat di Kementerian Keuangan, menyorot perhatian publik.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus penganiayaan tersebut di sini:
Penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan, pelaku diduga menganiaya korban berinisial D (17) setelah menerima aduan dari kekasihnya yang berinisial A (15).
A mengaku mendapat perlakuan tidak baik dari D, yang tidak lain adalah mantan pacar dari A.
Baca juga: Mario Berulang Kali Pukul Anak Pengurus GP Ansor, Juga Tendang Kepala dan Perut Korban
"Motif kekerasannya adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanitanya (A), bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik," kata Ade Ary pada Rabu (22/2/2023).
"Akibat hal tersebut, tersangka akhirnya melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan tindak kekerasan berupa memukul dan menendang," sambung dia.
Ade Ary mengatakan Mario memukul D dengan brutal. Mario memukul korban berulang kali di beberapa bagian tubuhnya. Ia juga menendang perut serta kepala korban.
"Pelaku menendang korban dengan kakinya. Mario juga melakukan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kanannya. Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," ujar Ade Ary.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan otak hingga koma dan harus dirawat di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Kepolisian kini telah menetapkan Mario sebagai tersangka.
Baca juga: Motif Pelaku Aniaya Anak Pengurus GP Ansor: Lampiaskan Amarah Setelah Pacarnya Mengadu
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu pelaku, HP milik pelaku, serta mobil Rubicon yang digunakan pelaku sesaat sebelum kejadian.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti dan alat bukti kami dapatkan. Maka kemarin kami telah tetapkan MDS sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan MDS yang berusia 20 tahun,” ujar Ade Ary.
Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.
Akun Twitter @LenteraBangsaa_ menuliskan bahwa pelaku adalah anak seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.