JAKARTA, KOMPAS.com - Mulusnya penjualan sabu di bawah kendali Inspektur Jenderal Teddy Minahasa tak lepas dari pangkatnya sebagai jenderal bintang dua di Kepolisian RI (Polri).
Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba, salah satunya eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Kasranto diketahui mendapatkan sabu dari terdakwa lain bernama Linda Pudjiastuti. Adapun sabu itu kemudian dijual lagi oleh Kasranto dengan meminta polisi untuk mencari pembelinya.
Keterlibatan Kasranto ini terungkap dari pengakuan eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Menilik Kembali Momen Hakim Ancam Usir Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Kah yang Dimaksud?
Janto mengaku bertemu dengan Kasranto pada Maret 2022 di kantornya. Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru belum menyinggung soal penjualan sabu.
Pada awal Agustus, Kasranto meminta Janto mencari pengedar untuk menjual sabu seberat satu kilogram. Dari situlah Janto mengenal Alex Bonpis, bandar narkoba dari Kampung Bahari.
Janto mengantarkan sabu seberat satu kilogram tersebut kepada Alex di Kampung Bahari. Setelah itu, Janto lalu menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 juta kepada Kasranto.
Tekad Kasranto untuk menjual sabu bukan tanpa alasan. Kasranto mengaku merasa aman untuk menjual sabu karena ia tahu barang haram itu milik seorang jenderal bintang dua.
Kala itu Linda mengatakan sabu tersebut berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat. Namun, Linda tidak menyebutkan siapa sosok jenderal yang dimaksud.
Baca juga: Teddy Minahasa dan Linda Punya Hubungan Khusus, Nomor Ponsel Disimpan Dengan Nama My Jenderal
"Karena saya menanyakan ke Linda, bahwa barang (sabu) itu punya jenderal. (Katanya) 'aman, Mas'. Maka dari itu saya bisa tertarik, itu karena barang jenderal, (sehingga) aman," ucap Kasranto, Rabu (22/2/2023).
Setelah bersepakat, Linda meminta Kasranto untuk datang ke kediamannya yang berada di Kedoya, Jakarta Barat. Di sana, Linda memberikan satu paperbag kembang-kembang warna coklat pada Kasranto.
Kasranto langsung meminta Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu seberat satu kilogram tersebut. Sabu itu kemudian dijual pada Alex Bonpis senilai Rp 500 juta.
Uang itu pun kemudian disetorkan kepada Linda senilai Rp 400 juta. Diketahui, narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.
Membantah pernyataan Kasranto sebelumnya, Linda mengaku telah menyebut sabu seberat 5 kilogram itu milik Teddy Minahasa di kediamannya di bilangan Kedoya, Jakarta Barat.