JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, absen dari sidang dua anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, Rabu (22/2/2023).
Padahal, Teddy seharusnya hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa hukum Dody dkk, Adriel Viari Purba, menduga, Teddy tak hadir lantaran takut berhadapan dengan Dody dan Linda.
"Dulu kan konfrontir hanya penyidik, kalau ini kan ramai. Takut dosanya kebongkar? Jadi kami minta JPU untuk memanggil sekali lagi secara resmi dan harus hadir," ujar Adriel di PN Jakarta Barat.
Baca juga: Pengacara AKBP Dody Minta Teddy Minahasa Dipanggil Paksa karena Absen Jadi Saksi
Sebagai informasi, Teddy mengaku kurang fit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan tersebut. Namun, Adriel mempertanyakan alasan Teddy yang mengaku sakit.
Sebab, dalam keterangan surat dokter Kejaksaan Agung yang dijelaskan jaksa penuntut umum (JPU), tertulis bahwa Teddy Minahasa dapat beraktivitas.
"Apa takut memberikan kesaksian, karena langsung bertemu head to head dengan anak buahnya?" kata Adriel.
Sebagai kuasa hukum Dody dan Linda, Adriel mendesak JPU kembali memanggil Teddy sebagai saksi.
Baca juga: Tak Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Anak Buahnya, Teddy Minahasa Beralasan Kurang Fit
Dia merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa saksi harus hadir dalam persidangan.
"Karena ini persidangan yang hormat, (Teddy) harus hadir di muka persidangan. Jadi kesimpulan kami adalah Pak Teddy takut dan dia mangkir," papar Adriel.
Adapun Teddy Minahasa yang juga terdakwa dalam kasus peredaran narkoba ini sejatinya dijadwalkan untuk menjadi saksi dua anak buahnya.
Persidangan bahkan sempat ditunda selama dua jam untuk menunggu kehadiran mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Baca juga: Bantah Eks Kapolsek Kalibaru, Linda Sebut Sudah Beri Tahu Jenderalku adalah Teddy Minahasa
Majelis hakim kemudian memutuskan agar persidangan yang menghadirkan Teddy sebagai saksi digelar pada Rabu (1/3/2023) mendatang.
"Kami akan beri waktu sekali lagi untuk menghadirkan (Teddy Minahasa) tapi dengan perintah penuntut umum untuk lebih serius dan teliti," papar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Adapun Teddy didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.