JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelontorkan Rp 20.337.244.795 (Rp 20,3 miliar) untuk pengadaan 23 unit mobil listrik.
Anggaran itu dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.
Adapun pengadaan puluhan mobil listrik ini tercantum dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
"Total pagu (pengadaan 23 mobil listrik) Rp 20.337.244.795," demikian yang tertulis dalam kolom situs Sirup LKPP, dikutip Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Rencana Pembelian 21 Mobil Listrik Dikritik, Sekda DKI: Itu Perintah Pak Presiden
Berdasar jumlah mobil listrik yang dibeli dan total pagu pengadaan itu, dapat dihitung bahwa per unit mobil listrik dipatok harga sekitar Rp 884.228.034 (Rp 884 juta).
Dalam situs itu tercantum instansi yang melajukan pengadaan 23 mobil listrik itu adalah Pusat Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Lalu, merek mobil listrik yang akan dibeli tercantum dalam kolom uraian pekerjaan, yakni pengadaan kensaraan Hyundai Ioniq 5 EV Signature.
Baca juga: Jawaban Hyundai Soal Fitur Ioniq 5 yang Tak Berfungsi
Kemudian, dalam kolom sumber dana tercantum total anggaran untuk pengadaan 23 mobil listrik tersebut.
Situs Sirup LPKK itu turut menyebut 23 mobil listrik ini merupakan produk dalam negeri.
Lalu, pemanfaatan 23 mobil listrik tersebut mulai November-Desember 2023.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.