JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelontorkan Rp 20.337.244.795 (Rp 20,3 miliar) untuk pengadaan 23 unit mobil listrik.
Anggaran itu dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.
Adapun pengadaan puluhan mobil listrik ini tercantum dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
"Total pagu (pengadaan 23 mobil listrik) Rp 20.337.244.795," demikian yang tertulis dalam kolom situs Sirup LKPP, dikutip Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Rencana Pembelian 21 Mobil Listrik Dikritik, Sekda DKI: Itu Perintah Pak Presiden
Berdasar jumlah mobil listrik yang dibeli dan total pagu pengadaan itu, dapat dihitung bahwa per unit mobil listrik dipatok harga sekitar Rp 884.228.034 (Rp 884 juta).
Dalam situs itu tercantum instansi yang melajukan pengadaan 23 mobil listrik itu adalah Pusat Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Lalu, merek mobil listrik yang akan dibeli tercantum dalam kolom uraian pekerjaan, yakni pengadaan kensaraan Hyundai Ioniq 5 EV Signature.
Baca juga: Jawaban Hyundai Soal Fitur Ioniq 5 yang Tak Berfungsi
Kemudian, dalam kolom sumber dana tercantum total anggaran untuk pengadaan 23 mobil listrik tersebut.
Situs Sirup LPKK itu turut menyebut 23 mobil listrik ini merupakan produk dalam negeri.
Lalu, pemanfaatan 23 mobil listrik tersebut mulai November-Desember 2023.
Jadwal pelaksanaan kontrak paket ini juga mulai November-Desember 2023.
Beda jumlah pengadaan
Jumlah mobil listrik yang akan dibeli Pemprov DKI yang tercantum dalam situs Sirup LKPP berbeda dengan versi Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi.
Sebelumnya, Reza sempat menyebut, jajarannya akan melakukan pengadaan 21 mobil listrik yang anggarannya dialokasikan dari APBD DKI 2023.
"Tahun ini, (pengadaan) 21 (mobil listrik) dulu," sebutnya, 21 Februari 2023.