JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kepala minimarket berinisial SM (25) nekat merencanakan pencurian uang senilai Rp 95 juta di tempat kerjanya di RT 05 RW 09, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, SM berpura-pura menjadi korban dalam aksi pencurian yang terjadi pada 3 Februari lalu itu.
"Tersangka (berpura-pura) menjadi korban dan melapor ke Polsek bahwa terjadi perampokan (di tempat kerjanya). Padahal dia sendiri adalah otaknya," ucap dia di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Cerita Pegawai Minimarket di Duren Sawit Ditodong Perampok: Rp 43 Juta Raib
Pada saat kejadian pukul 22.30, ada dua pria berinisial AM dan RA yang mendatangi minimarket itu untuk melakukan pencurian.
Masing-masing membawa sebilah pisau, dan menodongkannya ke pegawai minimarket agar dibukakan laci kasir dan pintu brankas.
Di sana, ada SM yang berpura-pura menjadi korban.
Menurut keterangannya, ia dipaksa membuka brankas dan menyerahkan uang senilai Rp 95 juta kepada AM (23) dan RA (19).
SM yang masih berpura-pura menjadi korban pun melaporkan kejadian itu kepada kepolisian setempat.
"Setelah hasil penyelidikan dan pemeriksaan, serta dari keterangan para saksi, akhirnya terungkap bahwa pelakunya atau otak dari aksi itu adalah karyawan itu sendiri (SM)," ujar Budi.
"Tersangka atas nama SM adalah karyawan minimarket yang menjadi otak atas kejadian tersebut," sambung dia.
Baca juga: Beraksi di Minimarket Bekasi, Dua Rampok Tutup Rolling Door Lalu Ancam Pegawai
Budi menuturkan bahwa motif SM menyusun rencana pencurian itu adalah karena ia terlilit utang dari judi online.
"Dia berpikir, untuk melunasi utang itu adalah dengan merencanakan perampokan terhadap tokonya sendiri," kata Budi.
Saling bersekongkol
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian ini, yakni SM, AM, dan RA.
SM berperan sebagai otak di balik pencurian itu. Kemudian, ia meminta bantuan dari AM dan RA untuk bertindak sebagai pencuri.
Setelah berhasil ditangkap, ketiganya mengakui perbuatannya.
"Sudah kita proses dengan alat bukti berupa dua belah pisau dan satu unit sepeda. Kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun," tutur Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.