BEKASI, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memastikan akan mengusung Tri Adhianto sebagai calon wali kota Bekasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P Jawa Barat Mochtar Mohamad mengatakan, PDI-P tak punya calon selain Tri Adhianto yang disiapkan sebagai calon wali kota Bekasi.
"Saat ini, seperti itu (Tri Adhianto sebagai calon wali kota Bekasi). Kami enggak ada opsi lain. Untuk saat ini, kami persiapkan Pak Tri," kata Mochtar saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Satpol PP Copot Spanduk Penolakan Plt Wali Kota Jadi Ketua KONI Kota Bekasi
Tri diusung sebagai calon wali kota Bekasi bukan tanpa alasan. Menurut Mochtar, PDI-P telah mendengarkan suara publik terkait sosok calon wali kota, meski belum melakukan survei internal.
Selain itu, posisi Tri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi saat ini membuat PDI-P optimistis memenangi Pilkada Kota Bekasi 2024.
"Kami memang khusus pilkada belum survei, baru persiapan untuk survei. Tapi, kami juga mendengar persepsi masyarakat yang berkembang," jelas Mochtar.
"Saat ini, di beberapa tempat, saya juga turun, mengecek. Tim (pemenangan) sudah banyak, yang minta Pak Tri (maju jadi calon wali kota) juga sudah banyak," tambah dia.
Baca juga: Tak Lagi Tinggal di Jakarta, Warga Ber-KTP DKI Diminta Ganti KTP Sesuai Domisili
Meski telah memastikan akan mengusung Tri, tetapi PDI-P belum punya nama calon wakil wali kota Bekasi yang akan mendampingi Tri.
PDI-P, kata Mochtar, tidak menutup kemungkinan akan berkoalisi dengan partai lain untuk mencari calon wakil wali kota pendamping Tri Adhianto.
"Belum ada (calon wakil wali kota). Kami pengin kan di Kota Bekasi ini konsensus satu pasang. Wakilnya bisa dirembukkan, dimusyawarahkan oleh partai-partai yang bisa diterima oleh semua partai," jelas Mochtar.
Baca juga: Benarkan Mario Anak Pejabat Ditjen Pajak, Kapolda Metro: Kami Tak Lihat Latar Belakang
Terpisah, Tri Adhianto tidak mau berkomentar banyak soal pengusungan dirinya di Pilkada 2024. Tri hanya menyatakan akan menjalankan mandat yang diberikan oleh partainya.
"(Yang bilang) Pak Mochtar, ya? Ya, jalan dulu saja," ujar Tri singkat.
Adapun PDI-P bisa mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.
Sebab, PDI-P memiliki 24 persen atau 12 dari 50 kursi di DPRD Kota Bekasi. Sementara itu, syarat untuk mengusung pasangan calon kepala daerah minimal memiliki 20 persen di DPRD.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.